Satpol PP Denpasar Seret 33 PSK Ke Pengadilan Tipiring

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Petugas gabungan Satpol PP Kota Denpasar menyeret sebanyak 33 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) ke Pengadilan Negeri Denpasar setelah mereka diamankan dari tiga lokasi prostitusi di Denpasar. “Kami tindak tegas PSK yang melanggar ketertiban umum dan menjadi penyakit masyarakat,” ujar Kasatpol PP Denpasar Dewa Sayoga saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Dewa Sayoga, penertiban rutin dilaksanakan lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas praktik prostitusi tersebut, terlebih hal ini akan membawa dampak pada kasus HIV/AIDS di Kota Denpasar.

“Sebanyak 33 PSK yang kami amankan langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan langkah penyidikan dan pembinaan. Selanjutnya akan dilaksanakan langkah tipiring sesuai dengan pelanggaran perda yang ada,” terangnya.

Ditambahkan Dewa Sayoga, makin menjamurnya PSK di Kota Denpasar lantaran pasca ditutupnya lokalisasi besar di beberapa kota di Indonesia. Razia akan terus dilakukan untuk menekan merebaknya aktivitas penyakit masyarakat. “Ini juga sebagai langkah antisipasi dan memberi efek jera kepada para PSK,” imbuhnya.

Disamping itu, Pemkot Denpasar ingin menghilangkan kesan bahwa Perda sebatas macan kertas saja. “Kita buktikan dengan terus menggelar secara rutin kegiatan penertiban demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Denpasar,” terang Dewa Sayoga.

Razia yang digelar meliputi tim gabungan terdiri dari Sat Pol PP Denpasar, unsur TNI, Polri, Pecalang Kota Denpasar dan Komisi Penanggulan AIDS (KPA) Kota Denpasar itu mendatangi tiga lokalisasi di kawasan Sanur. Lokasi yang disisir adalah tempat-tempat yang dilansir sebagai tempat prostitusi seperti Hotel Barokah, Tirta Ening 05 X Sanur dan Tirta Ening 14 .

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (17/11/2017) menjatuhkan denda sebesar Rp 400 ribu kepada masing-masing PSK. Sidang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, SH., MH serta panitera I Wayan Karmada, SH. (NN)

Editor: N. Arditya