Pasca Keputusan MK terhadap Penghayat dalam KTP/KK Masuk pada Kolom Agama

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pemberlakuan Penghayat atau Kepercayaan Agama tertentu dalam KTP/KK pada Kolom Agama pihak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Nyoman Lastra memberikan tanggapan. Menurutnya hal tersebut sudah menjadi kebijakan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga selanjutnya mentaati aturan yang ada dalam perundang-undangan, Jumat (24/11/2017).

“Pasca kebijakan tersebut situasi di Bali tetap aman dan kondusif, tidak ada reaksi di kalangan golongan tertentu maupun masyarakat. Meskipun kebijakan yang ada mungkin menjadi kesempatan lebih terbuka untuk penghayat / kepercayaan agama yang ada untuk diakui namun tentunya Pemerintah mempunyai aturan untuk melakukan seleksi,” paparnya.

Terdapat tim Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang melakukan seleksi, di dalam Bakorpakem beranggotakan Kementerian Agama (Kemenag), Jaksa Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2018/2019 berbagai isu biasanya dimainkan dan berharap isu terkait suku, agama dan ras (Sara) maupun kebijakan tersebut tidak muncul. Namun apabila terjadi, upaya yang dilakukan adalah bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali melakukan pendekatan personal dengan pihak-pihak terkait dan mencari solusi bersama, serta berkoordinasi intensif dengan Bakorpakem.

“Berharap masyarakat Indonesia hidup rukun dan damai, jangan karena keyakinan menjadikan manusia berkonflik,” pungkas Nyoman Lastra. (NN)

Editor: N. Arditya