LBH Demak Raya Menuntut Payung Hukum Untuk PKL Demak

MENARAnews, Demak (Jateng) – LBH Demak Raya, PC GP. Ansor Demak, DPC Ikadin Demak dan HMI Komisariat Unisfat Demak yang tergabung dalam pendamping PKL Demak, menilai Satpol PP Demak arogan dalam menggusur PKL.
Pendamping PKL tersebut juga merasa kecewa karena pihak Pemkab mengabaikan hasil pertemuan yag sudah disepakati pada audinsi (21/11) lalu, seperti yang diungkapkan Haryanto, SH advokat dari LBH Demak Raya.

 

“Dengan dalih ingin mendapatkan Adipura, akan tetapi mengesampingkan kesejahteraan rakyatnya, membuat rakyat terluka. Kami juga mengecam tindakan satpol PP yang tidak menghargai proses yang sedang berjalan,” ucap Haryanto SH, saat menanggapi tindakan represif satpol PP Demak yang mengusir PKL di jalan Kyai Singkil pada Sabtu (25/11).

Sebelumnya Forum Komunikasi PKL Kabupaten Demak telah melakukan aksi menyampaikan pendapat di DPRD Demak pada Selasa (21/11), terkait perintah Bupati Demak yang melarang PKL berjualan di sepanjang Jl. Kyai Singkil dari depan Kodim sampai depan Pendopo.

Pelarangan ini menurut Haryanto tidak mempunyai payung hukum yang jelas dan relokasipun juga berada ditempat yang melanggar Perda.

“Tindakan mengeser PKL di Depan SMP 5 Demak, juga tidak mempunyai payung hukum, jadi dapat disimpulkan bahwa hari ini Pemkab Demak sendiri melanggar Perda untuk menjalankan Perda dengan dalih untuk mendapatkan Adipura,” ucap Haryanto.

Selain itu menurut M. Mas’ud Sekretaris PC. GP. Ansor Demak, seharusnya Satpol PP menahan diri untuk tidak melakukan tindakan represif dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan nge-pam di tempat biasanya PKL berjualan, ini seperti tindakan preman yang berseragam. Menyebabkan PKL mati kutu dan tidak bisa berjualan, karena berdsarkan hasil audiensi dengan Pimpinan DPRD Demak (21/11) kemarin adalah, tidak boleh ada penggusuran sebelum ada aturan atau regulasi yang jelas. Pemkab juga tidak boleh menggusur sebelum ada konsep atau relokasi yang jelas kemana teman teman PKl ini nanti ditempatkan,” tukas Mas’ud.

Lebih lanjut MH. Ilyas Ketua DPC Ikadin Kab. Demak, menilai ada kejanggalan dalam penggusuran tersebut.

“Ada yang tidak beres dengan aturan penggusuran ini, makanya kita mau minta aturanya itu seperti apa? Kalau dirasa aturan itu bertentangan dengan aturan atau regulasi yang sudah ada maka tak segan segan saya dan organisasi akan siap melakukan upaya hukum, tentunya demi kepentingan teman teman PKL di Kabupaten Demak ini, biar kita semua khususnya teman teman PKL Demak tahu mana yang benar dan mana yang melanggar hukum,” ucap Illyas.

Sementara menurut perwakilan dari Satpol PP, Imam Fikri tindakan yang mereka lakukan dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan SOP, serta sesuai dengan hukum.

“Kami selalu melakukan pendekatan dengan bertahap, kami juga memakai hati nurani dalam menjalankan tugas, memang kami tidak bisa menyenangkan PKL tapi kami sudah sesuai dengan hukum dan SOP dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

Masyarakat Demak pun juga memiliki pendapat yang beragam, ada yang membenarkan relokasi PKL karena akan membuat pemandangan di depan Kabupaten indah tapi juga akan merasa kehilangan tempat kuliner favorit di siang hari, seperti yang diungkap Beti, pelanggan kelapa muda di depan Kabupaten.

“Saya sering jajan Gado Gado dan kelapa muda di sini (area depan Kabupaten), karena anak saya sekolah di SD Bintoro, akan kehilangan tempat jajan, tapi kalo bersih ya enak juga dilihat. Ya, semoga segera dapat solusi bagi PKL,” kata ibu tiga putra ini. (Nsn)