Panwas Demak Melakukan Klarifikasi Kejanggalan Data Partai Garuda

MENARAnews, Demak (Jateng) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kab Demak, hari ini (13/11) mengundang Partai Garuda Demak untuk mengadakan klarifikasi atas dugaan kejanggalan dalam pengisian data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kejanggalan yang didapatkan Panwas Demak tersebut, berupa dugaan ketidaksesuaian format E-KTP di dalam dokumen Partai Garuda dengan format E-KTP asli.

Untuk memeriksa kejanggalan tersebut, maka pihak Panwas bersama KPUD Demak, melakukan pencocokan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kab Demak.

Setelah dilakukan verifikasi oleh Dindukcapil, dengan cara melakukan pencocokan data dari dokumen Partai Garuda dengan data kependudukan di Dindukcapil, maka didapatkan 8 (delapan) nama yang bermasalah, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Panwas Demak, Khoirul Saleh.

“Hasil yang didapatkan dari Dindukcapil adalah, 2 nama dengan photo KTP palsu, 2 orang berbeda namun dengan NIK sama, 4 E-KTP fiktif karena tidak ada di data Dindukcapil, juga format E-KTP tidak sama dengan yang asli,” ungkap Khoirul.

Sementara dari pihak Partai Garuda yang diwakili oleh sekertaris Sugeng Urip (50 th), di Kantor Panwas Demak, kepada menaranews.com mengatakan tidak memahami isi dokumen yang diserahkan pada KPUD Demak.

“Saya tidak paham apa yang ada di dalam dokumen tersebut, karena saya hanya menerima dari DPW Garuda dan kemudian menyerahkan pada KPUD Demak,” terang Slamet Urip.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan pada Partai Garuda, Khoirul Saleh mengatakan akan memberikan rekomendasi pada KPUD Demak untuk tidak meloloskan Partai Garuda ke tahap selanjutnya.

”Mengenai sanksi yang merujuk UU Administrasi karena adanya data fiktif, itu bukan wewenang Panwas, kami hanya fokus pada permasalah data sipol, sanksi yang kami lakukan adalah memberikan rekomendasi pada KPUD Demak untuk tidak meloloskan Partai Garuda karena ketidaksesuaian data administratif, ” ucap Khoirul.

Hasil verifikasi administrasi untuk partai politik Kab Demak akan diumumkan di KPUD Demak pada tanggal 15/11 melalui website resmi KPUD Demak. (Nsn)