MENARAnews, Demak (Jateng) – Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Kamis (23/11/2017).
Mereka beraudiensi dengan pihak Kejari Demak,terkait penanganan kasus korupsi di Kabupaten Demak.
Menurut Muhammad Rifai, Direktur LSKP Jateng, selama kurun waktu satu tahun ini, dalam pengamatan lembaganya,
belum ada penanganan kasus korupsi menonjol yang ditangani oleh
Kejari Demak.
“Apakah ini memang Demak benar – benar bersih dari KKN atau memang belum maksimalnya penanganan kasus korupsi di Kota Wali ini,” ungkap Rifai.
Tidak adanya kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Demak, merupakan sebuah pertanyaan besar, sehingga mendasari LSKP Jateng untuk meminta audiensi dan meminta ketegasan.
Selain audiensi masalah penanganan korupsi di Demak, LSKP Jateng juga menanyakan penanganan kasus dugaan korupsi APBD Desa Tlogorejo , Kecamatan Wonosalam tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 425.000.000.
“Informasinya, berkasnya sudah P21 dan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan,” katanya.
Meski sudah ada dua tersangka kasus dugaan korupsi APBD Desa Tlogorejo, Kecamatan Wonosalam, akan tetapi kedua pelakunya hingga saat ini masih bebas di luar dan belum ditahan oleh Kejari Demak.
“Sesuai dengan KUHAP pasal 21, ketika sudah dinyatakan P21, harusnya segera ditahan tersangkanya dan segera di limpahkan ke pengadilan. Kami minta Kejaksaan Negeri Demak agar segera melakukan penahanan kepadah kedua tersangka,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kajari Demak, Fatturohman Rasydi dalam tanggapannya mengenai nihilnya penangangan kasus korupsi di Kajari Demak, mengatakan bahwa fokus Kajari Demak lebih pada pencegahan.
“Terkait dengan kurang maksimalnya penanganan tindak pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Demak, hal tersebut dikarenakan mulai tahun 2017 Kejaksaan Negeri Demak lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan,” terang Fatturohman. (Nsn)