LIRA Kampar Ingatkan CSR Perusahaan Harus Transparan Ke Publik

MENARAnews.com, Kampar (Riau). Penggunaan dana CSR perusahaan diperbolehkan sepanjang sumber pendanaannya jelas dan juga transparan terhadap publik. Demikian wawancara Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kampar Ali Halawa dengan tim Deputi Pencegahan KPK Widyanto Eko Nugroho terkait tata cara pelaksana dan penggunaan anggaran dana CSR yang digunakan pemerintah daerah dimasa kepemimpinan Bupati Kampar Azis Zainal pada 10/10/2016.

“Penggunaan dana CSR perusahaan itu boleh-boleh saja,sepanjang sumber pendanaannya jelas dan juga transparan terhadap publik. NamunNamun jika pemerintah daerah menggunakan dana CSR ini tidak terbuka terjadap publik nah ini nisa berbahaya,” ungkapnya.

Ali Halawa menegaskan, KPK mengingatkan agar masyarakat jangan tinggal diam dalam hal ini. Ketika perusahaan tidak terbuka kepada publik ini patut dipertanyakan pemerintah daerahnya.

“Perusahaan di Kampar agar berhati-hati, jangan asal salurkan dana CSRnya, “ tutupnya. (La)