KPUD Kab Demak Bedah UU No. 7 tahun 2017

MENARAnews, Demak (Jateng) – Dalam rangka menuju pesta demokrasi yang akan dimulai tahun depan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Demak, sudah mulai mempersiapkan diri dengan agenda-agenda yang menuju pada pelaksanaan pemilihan umum, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Legislatif dan juga Pemilihan Presiden.

Salah satu agenda kegiatan yang dilakukan oleh KPUD Demak adalah dengan menyelenggarakan Bedah Undang-Undang No. 7 tahun 2017.

Dikarenakan pelaksanaan acara tersebut bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, maka kegiatan tersebut mengusung tema “Dengan Semangat Sumpah Pemuda Kita Bangun Demokrasi Berkualitas di Kab. Demak”.

Kegiatan bedah UU No. 7 tahun 2017 ini dianggap perlu, dikarenakan banyak peraturan dan ketentuan – ketentuan baru yang perlu di sosialisasikan kepada masyarakat, seperti yang disampaikan Ketua KPUD Demak, Mahmudi, S.Ag.M.Fill pada sambutannya dalam acara yang diselenggarakan di Hotel Amantis Demak, 28/10, dirinya menyatakan bahwa dalam UU No 7 tahun 2017, ada beberapa isu yang terkait dengan sistem pemilu, seperti di dalam UU ini PPS tidak lagi melakukan rekapitulasi suara karena akan langsung ditangani oleh PPK. Selain itu pada tahun 2019 nanti merupakan pemilu pertama gabungan antara Pemilu Presiden dan Legislatif. Dengan membedah bersama UU No 7 tahun 2017 ini, setidaknya bisa memberi pandangan tentang pelaksanaan pemilu, sehingga dapat berlangsung dengan baik.

Pada kegiatan bedah undang-undang tersebut, tiga narasumber dihadirkan oleh KPUD Demak dalam memberikan paparan materi dalam acara tersebut, ketiganya adalah A. Zaini Bisri, MSi selaku Ketua PWI Jawa Tengah yang menyampaikan paparan mengenai Presidensialisme dan Konsolidasi Demokrasi dalam Perspektif Media, lalu Fadli Ramadhani seorang peneliti muda dari Perludem (Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dan Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo yang menyampaikan mengenai perbedaan yang terjadi antara UU no 7 tahun 2017 dengan undang-undang sebelumnya yakni UU No. 10 tahun 2006 terutama mengenai Money Politik.

Menurut Joko Purnomo, pada materi paparannya mengatakan pembuat UU seharusnya mengkonstruksi kembali regulasi mengenai money politik. Jika UU No 10 tahun 2016 akan menghukum siapa saja yang melakukan transaksi money politik, baik itu penerima dan pemberi, pada UU no 7 tahun 2017 tidak lagi menghukum pihak penerima money politik. Terlebih lagi seakan-akan itu sudah menjadi budaya yang di anggap lazim oleh masyarakat. Terlebih lagi dengan label-label yang disematkan pada kegiatan money politik, terutama istilah “sedekah politik” dan ‘angsul-angsul” yang sudah mengakar dan membudaya.

Pada kesempatan tersebut Fadli Ramadani yang merupakan Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan demokrasi ( Perludem ) memaparkan ketentuan baru di UU no 7 tahun 2017, yakni : aktor pemilu, system pemilu dan managemen pemilu.

“Ada bebrapa ketentuan baru yang harus diperhatikan, yakni dari aktor pemilu, bahwa ada perubahan jumlah KPU provinsi dan KPU kota / kab, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, sementara untuk Demak sendiri tetap 5 orang. Ke dua adalah sistem pemilu, yakni jadwal serentak, penambahan kursi DPR yang kini menjadi 575 kursi, lalu metode suara menjadi sainte league. Ke tiga yakni management pemilu, sampai saat ini verifikasi factual hanya kepada partai yang belum lolos verifikasi pemilu dan rekap nantinya tidak lagi di PPS , tapi di PPK,” kata Fadli.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, A Zaini Bisri, Msi Ketua PWI Jateng dalam materi paparannya menyoroti mengenai partisipasi media, bahwa media harus menjadi sarana yang tujuanya untuk memenuhi hak masyarakat agar mengetahui siapa saja kah sosok-sosok yang nantinya akan mereka pilih.

“Media itu harus independent dan harus merujuk pada kebenaran, netralitas media adalah netralitas yang merujuk pada kebenaran. Ada rumus yang harus dipegang media dalam tujuannya memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi, terutama siapa saja sosok yang mereka harus pilih. Rumus tersebut adalah 3-E, yakni Education ( mendidik ) terutama mendidik dalam political education, Empowerning ( memperdayakan ) yakni memperdayakan public peserta pemilu dan Enlightment ( mencerahkan ) yakni harus akurat, benar dan mencerdaskan,” kata Zaini.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPUD kab Demak dalam menjelang pesta demokrasi tahun depan, sudah dalam penelitian administrasi untuk para peserta partai politik, dan juga pelaksanaan serangkaian test untuk PPK ( Panitia Pengawas Kecamatan ) yang dalam dua hari ini 27 – 28 Oktober 2017 sedang dalam tahap test wawancara dan test komputer.

Peserta test wawancara merupakan peserta yang sudah lolos test tertulis pada tahap sebelumnya. Total yang mengikuti test wawancara adalah 140 peserta, namun ada 1 peserta yang dinyatakan gugur karena tidak dapat hadir pada saat waktu test berlangsung. (Nsn)