MENARAnews, Demak (Jateng) – Sebanyak 237 Desa dari 243 desa di Kabupaten demak sudah terisi Kepala desa baru. Hal itu disampaikan oleh Kepala bagian Tata pemerintahan Edi Suntoro, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10).
“Dari jumlah tersebut sebanyak 183 Desa melaksanakan Pilkades tahap 1 pada 2 November 2016, sebanyak 54 Desa melaksanakan Pilkades tahap II pada 28 Oktober 2017 dan masih ada 6 Desa yang belum melakanakan pemilihan Kepala Desa akan dilaksanakan pada tahun 2019. Hal itu dikarenakan masa jabatan belum habis,” lanjutnya.
Edi juga menuturkan, diantara Desa yang belum melaksanakan Pilkades yaitu, Desa Kuripan Kecamatan Karangawen yang habis masa jabatannya pada Oktober 2017, Desa Babat Kecamatan kebonagung yang habis masa jabatannya pada Juli 2018. Sementara, untuk Desa Kerang Kulon Kecamatan Wonosalam, Desa Batur Sari Kecamatan Mranggen, Desa Harjowinangun Kecamatan dempet dan Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung habis masa jabatannya pada November 2019.
“Pada masa tenggang tersebut masing-masing Desa akan ditunjuk Pejabat sementara (Pjs) yang berasal dari aparatur Kecamatan. “Penunjukan Pjs Kades tersebut harus dilakukan secepatnya semenjak habis masa jabatan Kades lama. Hal itu dilakukan untuk menghindari tertundanya pencairan alokasi Dana desa (ADD) yang berasal dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
“Kesulitan mencairkan dana dana desa tersebut karena Kades merupakan pejabat Desa yang memiliki kewenangan untuk menandatangani seluruh berkas pencairan dana desa. Meskipun tidak ada kades, ketika kecamatan menunjuk Pjs Kades maka tanggung jawab penandatanganan berkas-berkas tersebut akan diberikan kepada Pjs Kades tersebut. Sehingga roda oemerintahan Desa tidak terhambat,” pungkas Edi. (Zul)