MENARAnews, Bengkulu – Satgassus Rafflesia gabungan dari Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, dan Polres Kaur, mengungkap pabrik perakitan senjata apil ilegal di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pemilik pabrik senjata api ilegal ditangkap dalam pengungkapan itu.
“Berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (senpi) ilegal,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Anuardi kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.
Para pelaku bahkan bisa membuat senpi mirip AK-47 dengan kaliber 7,62 mm.
“Kemampuan dan alat mereka ini di atas rata-rata. Mampu membuat senjata api laras panjang kaliber 7,62 dengan konsep AK-47. Ini senjata tertinggi, biasa digunakan Polri. Di atas ini biasa digunakan militer. Tidak semua orang punya kemampuan bisa buat,” ungkap Eko, dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4).
Kelima tersangka, yaitu berinisial AM (52), berperan sebagai pemilik pabrik dan pembuat senpi.
Kemudian tersangka R (38) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Bengkulu dan HM (47) merupakan pemilik dan pembeli senjata.
Sementara tersangka S (38) yang
merupakan petugas lapas dan So (45), bertugas menjual amunisi.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Nap)