BAWASLU HIMBAU PARPOL PATUHI ATURAN MAIN KAMPAYE

MENARANEWS.COM (Demak,) – Sebagai antsipasi akan adanya pelanggaran kampanye, Bawaslu Demak melayangkan surat himbauan kepada partai politik untuk mematuhi aturan main kampanye.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, dimana Ia menyadari bahwa untuk dapat menjadi peserta pemilu 2024 partai politik harus bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Kemudian setelah ditetapkan KPU RI sebagai peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, lanjut Khoerul, kemungkinan kebahagian dalam ueforia bisa membuat jadi mereka terlena sehingga masuk pada ranah kampanye, padahal jadwal kampanye baru dimulai 28 Nopember 2023 – 10 Pebruari 2024.

“Perundang-undangan telah jelas melarang kampanye di luar jadwal, bila menunjuk peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 tahun 20218 tentang kampanye pemilihan umum," papar Khoirul kepada Menaranews.com, Rabu (28/12/22).

Ia menegaskan bahwa paradigma yang di bangun Bawaslu adalah pengawasan, pencegahan dan penindakan, sehingga berbagai upaya pencegahan harus dimasifkan dan menjadi prioritas kerja Bawaslu.

"Hal ini karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024 termasuk paling rumit dibanding dengan pemilu dan pilkada sebelumnya yang tentunya akan berdampak pada potensi-potensi pelanggaran pemilu," terangnga.

Ia juga mengingatkan, apabila pencegahan sudah dilakukan tetapi tetap melakukan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan, begitupun untuk kampanye diluar jadwal ini juga ada sanksi pidananya. Sebagai mana diatur didalam Perpu nomor 1 Tahun 2022 perubahan dari undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Selain larangan, himbauan Bawaslu Demak ke parpol dalam surat nomor : 160/PM.00.02/K.JT-08/12/2022 Tanggal 26 Desember 2022 tersebut juga menuturkan apa yang boleh dilakukan partai politik setelah masa kampanye tiba.

” Sebanyak 17 partai politik
itu terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR saat ini dan delapan partai politik nonparlemen 
yang ditetapkan KPU ada semua di Demak,” pungkas Khoirul. (Nungki)