UNIK, TAK HANYA SATU KATA ASN DINDUKCAPIL DEMÀK INI MILIKI NAMA SATU HURUF ; R

MENARANEWS.COM (Demak) – Adalah R., S.Ip (25) staf Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, yang memiliki nama unik dan mungkin merupakan satu – satunya generasi milenial di Kab Demak, yang memiliki nama hanya satu huruf yakni R.

Mas R , begitu pria ini dipanggil, seringkali harus mengulang penjelasan terkait sejarah nama yang diberikan kedua orang tuanya tersebut.

“Sejak lahir saya memang sudah kasih nama R. Sejak saya diperut sudah ada keinginan kalo yang keluar anak laki – laki akan diberi nama R kalo anak perempuan akan diberi nama N,” ucap R membuka cerita.

Ia melanjutkan bahwa dengan memiliki huruf membuatnya harus meyakinkan orang bahwa Ia tidak salah dalam menyebutkan namanya, serta tidak sedang becanda atau mengada – ada saat menyebutkan nama.

“Yang pertama punya nama dengan huruf R saja membuat orang tak percaya saya serius, yang kedua melatih kesabaran saya dengan pertanyaan yang sama mengapa nama saya R, hal itu sangat sering terjadi. Namun ya sudahlah mungkin saya diamanatkan memakai nama R, meskipun ifu kejadian yang bisa didesign, karena nama kan merupakan sesuatu hal yang bisa dibuat,” terangnya.

Menyandang nama R, Ia mengakui sering kali memiliki kendala administratif. Teringat saat masih duduk di SMA 1 Demak, Ia pernah merasakan susahnya untuk entri data saat ujian nasional.

“Dulu waktu ujian nasional di SMU, entry data untuk nama tidak bisa saru huruf. Sehingga pihak SMA saya mengajukan permohonan untuk bisa entry data agar bisa ikut ujian nasional,” kenangnya.

Begitu juga dalam pembuatan paspor, di mana di dalam paspor tersebut terdapat catatan terkait nama satu hurufnya tersebut. Ia bahkan diarahkan untuk mempersiapkan diri untuk bisa menjelaskan nama satu hurufnya tersebut jika hendak pergi ke luar negeri.

Berkaca dari pengalamanya memiliki nama satu huruf, R pun menyambut baik Pemendagri no 73 tahun 2022. Ia menyatakan bahwa ini merupakan bukti negara hadir sampai level terbawah.

"Menurut saya Pemendagri ini merupakan langkah nyata negara hadir di level terendah pelayanan administrasi masyarakat, karena hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan lagi kalau sedang proses pengurusan dokumen, karena ini saya rasakan sendiri, dengan satu huruf  itu menyusahkan," ucapnya.

Launching Pemendagri no 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dimana nama anak baru lahir mulai tahun 2022 ini orang tua wajib memberikan nama minimal dua kata, telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Demak pada Rabu (6/7/22). Kegiatan tersebut mengundang lintas komunitas yang terlihat antusias mengikuti sosialisasi tersebut. (NSN)