KEJI! KARENA CEMBURU PEMUDA DEMAK HABISI PACAR YANG HAMIL 6 BULAN DAN DIBUANG KE TANGGUL

MENARANEWS (Demak) – Ungkap kasus pembunuhan sadis dengan korban perempuan yang ditemukan di tanggul sungai Wulan, Mijen, Kab Demak, yang menyita perhatian masyarakat di dunia maya belakangan ini, dilakukan oleh Polres Demak, di Mapolres Demak, Kamis (19/8/21).

Kapolres Demak, AKPB Budi Adhy Buono, menyampaikan kronologis
pembunuhan sadis oleh HR (20th) dengan korban perempuan hamil DA (19 th) yang terjadi di sebuah hotel di Kudus, dengan modus operandi tersangka menjerat leher korban dengan tali jumper milik tersangka disaat korban tidur, kemudian menarik leher korban dengan durasi kurang lebih 20 menit.

“Kejadian terjadi pada hari Minggu (15/8/21) sekira pukul 21.00 wib, dimana tersangka membuat janji bertemu dengan korban di Hotel Java Kudus, setelah melakukan hubungan intim, sekira pukul 03.00 wib, tersangka menjalankan niatnya tersebut, dan setelah memastikan korban tidak bergerak pelaku membuang tubuh korban ke tanggul sungai Wulan, Mijen,” ucap Kapolres membeberkan kronologi.

Gelaran ungkap kasus di Mapolres Demak

Tubuh korban selanjutnya ditemukan oleh warga pada pukul 05.00 wib, dan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mayat di tempat tersebut, Ia pun memerintahkan Kapolsek dan Kasatreskrim serta jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta kejelasan pihak – pihak yang berhubungan dengan korban, dan melakukan autopsi.

“Hasil autopsi itu terdapat jeratan di leher juga ada janin bayi berumur 6 bulan. Jadi pada saat (tersangka -red) melakukan aksinya, korban ini sedang mengandung 6 bulan, untuk bayi tersebut jenis kelaminnya laki-laki,” terang Budi.

Sementara itu, pelaku, HR (20), yang didatangkan saat konferensi pers mengakui telah melakukan pembunuhan berencana tersebut dengan dalih emosi.

“Saya emosi. Dia hamil enam bulan sedangkan saya berhubungan intim pertama dengan dia baru empat bulan,” jelas HR.

Atas kejahatan yang dilakukan tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (NSN)