Polres Demak Telah Lakukan Tiga Kali Mediasi Damai Untuk Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung

MENARANEWS (DEMAK) – Bertempat di Pendopo Mapolres Demak, Polres Demak menggelar kofrensi pers terkait kasus Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya AWW (19) atas dugaan penganiayaan yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (11/01/21)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers menyampaikan bahwa berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.

“Hal ini merupakan bagian dari upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak dan menurut saya, ini sudah tepat,” kata Kabid Humas Polda Jateng.

Kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini, lanjutnya, tetap akan diproses setelah tiga kali tahapan mediasi yang ditempuh gagal sehingga tidak ada kata damai.

“Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai, beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.” Ucapnya.

Ia menerangkan, mediasi kedua, terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir, bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.

“Sampai tiga kali mediasi gagal, hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng menerangkan.

Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, pada awal Desember 2020 perkata tersebur diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.

Lalu, kata dia, pertengaham Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

“Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan.”

Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.

Dimana, Ia melanjutkan, bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

“Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasal pengecualian,” ucapanya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Demak, melalui Kasi Intel Kejaksaam, M Yeriza Aditya, SH.,MH membenarkan bahwa pihak Kejari Demak sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun.

“Kami sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara,” ucapnya. (NSN)