Ketua DPR Demak Beri Jaminan Penangguhan Penahanan Untuk Kasus Ibu yang Dilaporkan Anaknya

MENARANEWS (Demak) – Tersentuh atas kasus seorang ibu yang dilaporkan sang anak hingga ditahan, Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E, bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Demak, Jawa Tengah mendatangi ibu kandung, S (36) yang ditahan di Polsek Demak kota, Sabtu (9/1/21) Malam.

Dimana sebelumnya Ketua DPRD Demak tersebut melakukan permohonan penangguhan penahanan di kantor unit PPA Polres Demak.

“Malam ini kedatangan kami dalam rangka meminta penangguhan penahanan untuk ibu S. Semoga saja proses ini bisa berjalan dengan baik, dan permintaan kita dapat disetujui dengan baik,” jelas Ketua DPRD Demak.

Ia menyampaikan, bahwa kejadian anak melaporkan ibu kandung ke polisi tersebut merupakan hal yang memilukan. Dirinya tidak ingin melihat perspektif salah benarnya, dan berharap kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.

“Jadi kalau kita sebagai anak yang sudah tidak punya orangtua, kadang kadang kita rindu sekali dengan orangtua, itulah yang menggerakkan hati kita. Sehingga kita tergerak untuk menjamin ibu tadi, semoga proses itu berjalan dengan baik dan berakhir dengan damai,” ujarnya.

Ketua DPRD Demak hadir di Polsek Demak Kota ùntuk Memberikan Jaminan Penangguhan

Slamet menambahkan, perkara tersebut merupakan perkara keluarga yang seharusnya bisa damai tanpa melewati jalur persidangan.

“Seharusnya sebagai anak harus selalu berbakti kepada orangtua, apapun itu dan orangtua pasti sayang pada anaknya ini sangat dalam sekali tidak bisa diukur. Apapun itu orangtua harus kita hormati, kita harus berbakti karena ridho orangtua adalah ridho dari Allah,” ucap Ketua DPRD.

Saya berharap bahwa hal hal seperti itu jangan sampai terjadi lagi, apapun itu, karena ini adalah urusan kekeluargaan. Tidak ada bekas anak dan tidak ada bekas ibu.

Sementara itu terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Demak, AKP M Fachrur Rozi mengatakan, bahwa hal tersrbut telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan.

“Alasan alasan subjektif dan objektif yang bisa dijamin oleh Ketua Dewan terkait yang bersangkutan menjadi bahan pertimbangan kami. Nanti hasilnya akan kami gelar dan tindak lanjuti, apapun hasilnya,” pungkasnya. (NSN)