MENARANews – (Demak) Dalam tahapan kampanye, salah satu yang penting bagi paslon peserta kampanye adalah alat peraga kampanye (APK), dimana menurut Ketua Bawaslu, Khoerul Saleh, ada regulasi yang harus dipatuhi dalam pemasangan APK.
Saat ditemui di Kantor Bawaslu, pihaknya menyatakan sudah melakukan himbauan-himbauan ke paslon untuk tidak boleh melanggar ketentuan regulasi, diantaranya adalah larangan memasang APK di pohon alih-alih menggunakan tiang penyangga atau memasang di taman.
“Kalau sampai himbauan tak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan rekomendasi ke Satpol PP, dimana nantinya akan ditindaklanjuti dengan penertiban APK bersama Satpol PP, KPU, Bawaslu, Kesbangpol dan instansi terkait lainnya,” terang Ketua Bawaslu Kab Demak, Selasa (6/10/20)
Ia menambahkan, disamping APK yang difasilitasi KPU, tim kampanye boleh melakukan penggandaan APK dengan ketentuan tidak boleh melebihi jumlah maksmimal, yakni 200% dari total APK yang difasilitasi KPU.
“Setelah tim kampanye melakukan pemasangan, Bawaslu akan melakukan audit bersama Panwascam dan Panwasdes, kemudian tim akan kami panggil untuk melakukan penertiban sendiri, bila masih nekat kami akan merekomendasi Satpol PP untuk melakukan penurunan atau pelepasan APK,” terang ketua Bawaslu.
Sementara terkait jumlah total APK yang difasilitasi KPU, Ketua KPU Bambang Setya Budi, saat ditemui di Kantor KPU Demak menyampaikan total semua APK adalah 498 APK.
” Total APK adalah 498 untuk masing-masing paslon, dengan rincian 135 spanduk, 5 baliho, 10 umbul-umbul perkecamatan (140 item). Untuk persetujuan design surat suara akan kami lakukan pada besok Kamis, 8 Oktober 2020 dengan menghadirkan masing-masing paslon untuk persetujuannya,” terang Ketua KPU (NSN)