Penangguhan Penahanan Ditolak, Pengacara Jerinx Pertanyakan Polisi Terlibat Suap Tak Dibui

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Menanggapi soal penolakan penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I Wayan Gendo Suardana, selaku Kuasa hukum Jerinx menyadari bahwa sedari awal memang bahwa penangguhan penahanan yang diajukan agar selanjutnya Jerinx dapat ditahan di rumah atau tahanan kota sulit terpenuhi.

“Sejak di Kepolisian, kami sudah menduga bahwa Jerinx akan tetap ditahan, mengingat sedemikian kooperatifnya Jerinx, toh tetap saja dia ditahan dan penangguhan ditolak,” ujar Gendo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

Dia pun menambahkan, meskipun pesimis, timnya juga tetap mengajukan penangguhan ke kejaksaan.

“Kalaupun toh ditolak biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakukan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum,” tungkasnya.

Gendo pun memberikan beberapa contoh yang dapat diungkap sebagai perbandingan, misalnya, kasus suap menyuap Tjoko Tjandra, yang melibatkan Jenderal Polisi tidak ditahan dengan alasan sang Jendral kooperatif, lantas apa bedanya dengan Jerinx juga juga sangat koperatif?

“Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap, jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang Jerinx lakukan,” tegasnya.

Kemudian, Gendo juga memberikan contoh lain di tingkat kejaksaan. Dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra sampai saat ini juga tidak ditahan, atau di lingkup kejaksaan tinggi Bali, kasus yang melibatkan tersangka eks petinggi BPN yang berakhir dengan dugaan bunuh diri, juga sebelumnya tidak ditahan.

“Padahal yang bersangkutan, sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan, dengan meninggalkan pemeriksaan. Bandingkan dengan Jerinx, apakah ada Jerinx menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan. Jelas tidak ada. Lantas seperti diketahui Jerinx tetap ditahan dengan alasan subyektif,” jelasnya.

Namun demikian, Gendo mengutarakan pihaknya tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian maupun kejaksaan. Kendati, pihaknya kecewa dengan pembedaan perlakukan hukum terhadap Jerinx.

Selain itu, pihaknya juga menanggapi terkait pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Hal tersebut memang sesuai hukum, dan saat ini yang kami lakukan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, soal itu pertama pihaknya akan menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi Jerinx di depan Pengadilan. Kedua, walaupun hasil permohonan penangguhan penahanan ditolak di kepolisian dan di kejaksaan pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Sebab prasyarat Jerinx untuk mendapatkan penangguhan sebenarnya dapat terpenuhi. Namun, hal itu kembali lagi kepada kewenangan subyektif Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

Kemudian, yang ketiga untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak-hak Jerinx sebagai terdakwa. Maka pihaknya melalui keterangan pers ini minta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan Jerinx dengan menghadirkan Jerinx di depan persidangan.

“Dan bukan melalui daring atau online, karena terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikit pun kepada terdakwa,” ujar Gendo.(*)



Editor: N. Arditya