MENARAnews, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengusaha Tommy Sumardi, sebagai tersangka yang berperan memberikan suap kepada dua jenderal polisi, yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
“Untuk pemberi ini kami menetapkan saudara JST dan kedua adalah saudara TS,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, seperti yang dikutip dari Tempo.co, (14/8).
Ia menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, polisi menjerat Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kepolisian menduga kedua jenderal polisi tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko dan Tommy Sumardi.
Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik. (Red)