Sembari Adakan GLO Berbagi, Gendo: Kebijakan Wajib Rapid/SWAB Tes Tidak Efektif

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Gendo Law Office (GLO) Berbagi yang digagas oleh Gendo Law Office kembali diadakan pada di Penggak Men Mersi Kesiman dengan bekerja sama dengan Karang Taruna Wisma Yowana Kelurahan Kesiman dan juga melibatkan Mahasiwa Kuliah Kerja Nyata Universitas Udayana (KKN Unud), Sabtu (25/7/2020). Kali ini Kegiatan GLO Berbagi membagikan 200 lebih paket sayur mayur, 100 paket tahu, 5 kg paket tempe, 250 kg Beras, 10 kg daging ayam, 50 Bungkus Nasi, popok dan Susu untuk Balita. Kebutuhan tersebut didapat melalui sumbangan dari Sahabat GLO atau klien serta dibeli dengan kas Gendo Law Office. Seperti kegiatan sebelumnya, dalam waktu kurang dari 30 menit paket sayur, paket tahu dan tempe ludes diambil oleh masyarakat yang sudah menunggu 30 menit sebelum acara dimulai.

Selain membagikan ke masyarakat yang melintas di sekitar Penggak Men Mersi Kesiman, paket beras, sayur tahu, tempe serta daging ayam juga langsung didistribusikan ke rumah warga yang melakukan isolasi mandiri dan ke masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19. Total 24 Kepala Keluarga (KK) di Denpasar yang didistribusikan paket beras, sayur tahu, tempe serta daging ayam.

Ketua Karang Taruna Wisma Yowana, Kelurahan Kesiman, I Wayan Dendi Sandinata menjelaskan bahwa kegiatan GLO Berbagi kali ini juga membagikan susu dan popok balita kepada warga yang sedang diisolasi. Lebih lanjut, ia menambahkan sehari sebelum acara kegiatan GLO diadakan, Karang Taruna Wisma Yowana telah melakukan survey kebutuhan warga yang sedang diisolasi. Ternyata, ada salah satu KK yang kehabisan popok dan susu balita.

Salah Satu KK menerima paket susu dan popok balita

“Popok dan susu balita sudah disiapkan oleh Gendo Law Office. Kami akan distribusikan hari ini,” ujarnya.

Ketua Panitia acara GLO Berbagi, Gede Yudha Kusuma juga menyampaikan setelah kegiatan GLO Berbagi di Penggak Men Mersi selesai dilakukan, malam harinya, relawan GLO membagikan 50 nasi bungkus kepada tuna wisma yang terpaksa tinggal di pusat pertokoan di Jl. Gajah Mada, Denpasar dan sekitarnya.

“Selain membagikan nasi bungkus, kami juga berikan air mineral,” ujarnya.

Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H. selaku Managing Partner Gendo Law Office menegaskan bahwa sehari sebelum acara GLO Berbagi diadakan, pihak Gendo Law Office mendapatkan info dari rekan-rekan Karang Taruna Wisma Yowana bahwa ada KK yang membutuhkan popok dan susu bayi. Untuk popok merupakan donasi dari Sahabat GLO dan susu bayi dibeli dengan menggunakan uang kas Gendo Law Office.

“Popok kami dapat melalui donasi dan susunya kami beli dengan kas kantor,” tegasnya.

Gendo juga menyampaikan kebijakan keliru yang diambil oleh Pemprov Bali dengan mewajibkan tes rapid/tes SWAB sebagai syarat administrasi termasuk syarat perjalanan. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah kebijakan yang tidak efektif. Lebih jauh, ia menyampaikan seharusnya Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan yang efektif, seperti memberikan bantuan kebutuhan bahan pokok untuk masyarakat yang membutuhkan sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

“Gubernur Bali seharusnya jangan lagi menyusahkan rakyat dengan kebijakan yang tidak efektif,” ujarnya. (*)

Editor : N. Arditya