MENARAnews, (Tarakan) – Kalimantan Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia yang dimana Kabupaten/Kota dihubungkan oleh wilayah perairan sehingga transpoortasi yang sering digunakan adalah perahu boat dan pesawat. Dikarenakan ongkos pesawat yang begitu tinggi kebanyakan masyarakat memilih menggunakan transportasi air untuk melakukan kegiatan antar wilayah Kab/Kota.
Transportasi air adalah penopang kegiatan ekonomi, sosial, dan pemerinthan di Provinsi Kalimantan Utara, sejak adanya wabah covid-19 pemerintah melakukan pembatasan terhadap aktivitas berpergian untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Dihubungi via telephone Bapak Anugrah Pranata staff Humas Pemprov kaltara mengatakan “Untuk perjalanan atau kegiatan berpergian keluar daerah pemerintah telah membuat kebijakan melalui Surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 pusat nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 yang isinya kurang lebih syarat perjalanan dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan menunjukan hasil negatif yang berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan surat keterangan uji rapid tes dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan wajib menjalani karantina di tempat yang sudah di sediakan oleh pemerintah”.
Ditemui dikantor Pelabuhan Tengkayu 1 Riski salah satu agen penjual tiket mengatakan “pengoprasian angkutan sungai, danau dan penyebrangan telah kembali dibuka berdasarkan surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara No. 550/416/Dishub-Set/2020 tentang pengoperasian angkutan sungai, danau dan penyeberangan dalam wilayah Kalimantan Utara” lebih lanjut dia menjelaskan “pemerintah telah memberi pembatasan waktu operasional speedboat hanya 6 jam yaitu pukul 09.00 Wita s.d 15.00 Wita. Dan wajib menerapkan protokol kesehatan dimana penumpang wajib duduk berjarak dan menggunakan masker.” (AS)