AWK Usulkan Rapid Test, Solusi Penindakan Pelanggaran PKM di Kampung Jawa, Denpasar

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Anggota DPD RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau akrab disapa AWK, secara cepat menyikapi insiden pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Desa Wanasari (Kampung Jawa) yang terjadi di momen sahur terakhir (23/5/2020), pihaknya mengajak masyarakat Bali agar percaya terhadap kinerja Polri dan menghormati proses hukum yang berlaku. Hal tersebut diutarakannya saat menggelar rapat dengar bersama Kapolsek Denbar dan Satpol PP kota Denpasar, Selasa, (26/5/2020).

Dari hasil pertemuan tersebut, AWK menyimpulkan agar masyarakat memberikan kesempatan pada Pemkot Denpasar untuk mengevaluasi dan menyempurnakan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) yang sudah berjalan. Selain itu, diusulkan pula terkait Rapid Test dilokasi kejadian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan berdasarkan info dari Polsek dan Satpol PP Denpasar, ada 10.000 lebih warga di Kampung Jawa.

Keputusan berikutnya, penjelasan Pemkot bahwa Dusun Wanasari tidak termasuk wilayah Desa Adat Denpasar, kedepan AWK minta Desa Adat Denpasar agar memberdayakan wilayah Wanasari sebagai wewidangan adat sehingga bisa bersama-sama dapat menjaga Bali sesuai dengan amanat Perda Adat Bali 4/2019.

Sehingga statement Walikota Denpasar tentang sanksi adat kedepan tidak hanya diperuntukkan bagi warga adat (krama nuwed dan krama tamiu) saja, tetapi pada semua penduduk tanpa kecuali.

Secara tegas, DPD meminta masalah ini diselesaikan secara cepat agar tidak muncul gerakan dan konflik sosial di masyarakat.

“Kami memastikan masalah di Kampung Jawa dan Sudaji tidak ada urusan keranah SARA, tapi murni kasus Pendemi dan kepatuhan mengamankan perintah Presiden Joko Widodo dan Negara,” jelasnya.

Dilain sisi, Komite I Bidang Hukum segera berkomunikasi ke Mabes Polri untuk memantau kasus Sudaji dan Kampung Jawa. Tanpa bermaksud intervensi hukum, DPD RI minta dua masalah ini diselesaikan secara elegan dan baik sesuai kewenangan Polri.

Pihanknya mengajak, masyarakat diharap tenang, mengingat sanksi sosial, citra, persepsi publik tentang kasus ini sudah cukup untuk memberikan efek jera pada ketahanan Bali. (*)

Editor: N. Arditya