Urusan Sertifikasi Tanah Macet, Warga Tanjung Benoa dan Desa Mumbul Ngadu Ke DPRD Bali

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Puluhan warga dari Desa Tanjung Benoa dan Desa Mumbul, melakukan audiensi bersama Wakil Ketua DPRD Bali, Tjok Asmara Putra Sukawati, dan Komisi I DPRD Bali di gedung DPRD Bali, Senin (20/1/2020).

 

Mereka mengadu soal permohonan tanah tempat tinggal mereka yang tidak bisa dibuatkan sertifikat dalam program PTSL. Kedua kelompok warga yang tergabung dalam tim zona merah, mempertanyakan soal tanah yang mereka tempati bertahun-tahun hingga generasi ke empat saat ini, tidak bisa dilakukan pensertifkatan dengan alasan masuk zona merah.

“Penglingsir kami menempati tanah itu sejak tahun 1928 sebagai tempat tinggal, tempat suci dan pura, ” kata Wayan Ardika, sebagai perwakilan warga Tanjung benoa.

Semenjak tahun 2019, diberlakukan program pemerintah PTSL, ketika itu warga dikumpulkan oleh BPN Badung, dalam peta ada blok putih dan merah. Saat itu dipaparkan bahwa agar tanah yang ditempati warga ini bisa disertifikatkan, harus ada rekomendasi dari Gubernur.

“Untuk itulah kami meminta agar difasilitasi oleh DPRD,” katanya.

Sayangnya, dari data yang dibeberkan warga, dibidang tanah yang sama yang masuk zona merah maupun putih ada empat warga yang sudah mengantongi sertifikat tahun 2002.

“Sedangkan kami yang juga ada di atas bidang tanah tersebut tidak bisa memohonkan hak milik,” imbuh Ardika.

Sementara itu, Kasi Pengadaan Kantor BPN Badung, Ketut Porda Mandayani, mengatakan saat dilakukan PTSL tahun 2018 di kecamatan Kuta Selatan, di wilayah Tanjung Benoa dan Mumbul, muncul di bidang tanah tersebut warna merah dan putih. Yang putih belum sertifikat, yang merah katagori daratan negera (DN) yang dikelola pemerintah provinsi. BPN dalam hal ini akan membuatkan sertifikat apabila subjek atas bidang tanah itu jelas. Jika tidak kami tidak berani.

“Kami anjurkan untuk bisa disertifikat menjadi hak milik agar dilakukan permohonan ke Pemprov,” katanya.(DI)

 

Editor: N. Arditya