MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Alokasi bantuan Dana Desa (DD) bagi sejumlah desa di Kabupaten Pandeglang pada tahun depan terancam berkurang. Pasalnya, sampai saat ini ada kurang lebih sepuluh desa yang belum mengajukan usulan pencairan DD tahap III.
Padahal batas waktu pengusulan pencairan DD tahap III paling lambat pada tanggal 20 Desember 2019.
Sementara aturannya yang berlaku tahun mendatang, desa yang tidak atau lambat mengajukan tahap III, nilai bantuan tahun depan akan dikurangi sesuai nilai yang tidak terserap pada tahap III.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menjelaskan, kini pihaknya tengah menekankan para Kepala Desa yang belum mengajukan DD tahap III supaya menyelesaikan usulannya.
“Ada sepuluh desa yang belum menyerahkan usulan DD tahap III. Bahkan ada satu desa yang belum mengajukan tahap II. Padahal pengajuan terakhir tanggal 20 Desember. Dampaknya terhadap DD tahun 2020. Karena jika ada Silpa, tahun depan akan dikurangi,” ungkap Doni saat ditemui di ruang kerjanya, (19/12/2019).
Doni menjelaskan, hal itu menjadi sinyal berbahaya bagi desa dan Kabupaten Pandeglang pada umumnya. Sebab apabila itu terjadi, dipastikan bakal memengaruhi pembangunan di desa.
“Ini tidak diharapkan oleh kita karena pembangunan desa harus berjalan. Makanya besok kami bakal memanggil para Kades dan camatnya sekalian, untuk diberikan arahan dan mempertanyakan apa saja yang menjadi kendala pencairan DD,” jelas Doni.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Pelaksana BPBD itu juga menekankan kepada para camat agar menyinkronkan koordinasi dengan desa-desa yang ada di wilayahnya masing-masing. Dengan begitu, pelaksanaan program dari DD dapat berjalan sesuai rencana yang sudah terjadwal.
“Seharusnya ada pembinaan khusus terhadap kecamatan yang desanya ditemukan persoalan. Karena seharusnya usulan terjadwalkan dengan baik,” tutup pria penggemar olahraga basket tersebut. (IN)