Serapan Anggaran Pemkab Baru Capai 72 Persen

MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang sampai bulan November, baru mencapai diangka 72% dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,5 triliun. Capaian ini meleset dari target.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pandeglang, Iskandar menuturkan, semula pemerintah daerah menargetkan capaian serapan anggaran pada bulan November sebesar 90%.

“Memang kurang, di bawah tahapan. Sedikit lagi. Sekarang baru 72%. Seharusnya sekarang ini sudah diposisi 90%. Itu idealnya,” kata Iskandar saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (14/11/2019).

Iskandar menerangkan, sebagian besar serapan yang rendah itu terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pekerjaan fisik.

“Karena masih ada beberapa OPD yang belum atau masih rendah serapannya. Terutama OPD yang terkait melaksanakan kegiatan fisik,” ujarnya.

Iskandar mengakui, ada sejumlah kendala dalam melakukan penyerapan tersebut. Salah satunya, ada beberapa pekerjaan yang mengalami kontrak kritis. Iskandar menjelaskan, kondisi itu memengaruhi progres penyerapan keuangan daerah.

“Itu pasti akan memengaruhi. Kami tidak akan pernah mau membayar kalau pekerjaannya masih berlangsung saat melampaui batas waktu penyerapan,” jelasnya.

Namun Iskandar optimistis serapan anggaran pada akhir bulan November akan sesuai harapan. Mengingat serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Banten dianggap masih berimbang.

“Tapi saya masih optimis nanti diakhir november sesuai harapan. DAK masih imbang, bankeu masih sesuai, terus Dana Desa juga sudah hampir semua desa melakukan penyerapan tahap II. Tinggal beberapa desa saja,” tuturnya.

Maka dari itu Iskandar menambahkan, pihaknya akan mendorong para OPD agar segera melakukan percepatan serapan. Dengan begitu, potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dapat ditekan.

“Intinya DPKD tidak menerima permohonan pembayaran jika melewati batas waktu pembayaran. Biar menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” tandasnya. (IN)