Polda Bali Kritisi Peletakan Penulisan Aksara Bali, Dewan Bali Adakan Rapat Penyamaan Persepsi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat penyamaan persepsi perihal peletakan penulisan aksara Bali diatas bahasa Indonesia yang dirasa kurang tepat oleh Polda Bali di Gedung DPRD Bali, Rabu (27/11/2019).

“Pak Kapolda memiliki pertimbangan sesuai dengan UUD 1945 pasal 36, UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, UU No. 12 thin 2011 agar aksara Bali ditulis dibawah bahasa Indonesia,” kata Kombes Moch Khozin, Kepala Bidang Hukum Polda Bali usai pertemuan dengan jajaran Anggota DPRD Bali.

Menurut Moch Khozin, langkah koordinasi seperti ini, dengan kondisi Indonesia yang saat ini banyak terdiri dari kumpulan ormas, agar Bali tidak dijadikan contoh oleh daerah lainnya, apalagi sesuai dengan sumpah pemuda bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.

Jadi yang dipersoalkan dan perlu didiskusikan disini adalah perihal peletakan aksara bali berada diatas bahasa Indonesia.

“Berdasarkan hal tersebut kita harap peraturan dievisi agar tidak hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Kory menyambut baik upaya Kapolda Bali untuk memperkuat legitimasi pelestarian budaya menuju nasionalisme.

Masalah penerapan tulisan aksara Bali atas dasar Perda No. 1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur no 80 tahun 2018. Bahkan yang dipersoalkan disini bukan masalah bahasa.

Menurutnya masalah bahasa sudah tidak masalah karena dalam prosesnya sudah melalui verifikasi dari Mendagri dan sudah masuk dalam lembaran daerah.

Sehingga menurut Sugawa Korry hal itu akan tetap dilaksanakan.

“Cuman masukan dan saran akan tetap akan dipertimbangkan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan,” tutupnya. (DI)

 

Editor: N. Arditya