Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab, Pengelolaan TPA di Bali Masih Belum Menemukan Titik Temu

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Polemik sampah di Bali khususnya Kabupaten Badung hingga saat ini belum menemukan titik temu pasca pembatasan jumlah pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dari awalnya 225 truk perhari menjadi 15 truk perhari.

Wacana membangun TPA dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) mendapat penolakan warga. Akan tetapi menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Kadek Vanny Primaliraning, Senin,(18/11) di Kantor LBH Bali Denpasar menyampaikan, hal tersebut tetap harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota sebagaimana diamanatkan Perda 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Terkait dengan hal tersebut, LBH Bali telah mendapat pengaduan terkait pembuangan sampah secara illegal akhirnya tidak dibuang kembali sampah tersebut, namun harusnya tidak sampai disitu dan perlu dilakukan pemulihan terhadap lingkungan.

“Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H UUD 1945,” jelasnya.

Saling lempar tanggung jawab terjadi antara kabupaten dan provinsi padahal sebagaimana amanat Perda 5/2011 Gubernur memiliki tugas menyusun rencana strategis pengurangan dan penanganan sampah. Selain itu, melakukan koordinasi antar kabupaten atau kota, Lembaga kemasyarakatan, pelaku usaha dan pengelola sampah sedangkan bupati atau walikota bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah dengan baik berwawasan lingkungan termasuk menetapkan lokasi TPA Sampah.

“Jika mengacu Pasal 44 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), ‘Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.’ Sehingga Pembuatan Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan UUPLH , Konstitusi dan HAM,” terangnya

Ditambah lagi bahwa, peraturan terhadap pengelolaan sampah dalam lingkup kabupaten pun rupanya belum memiliki regulasi yang baku.

“Dalam Perda Kabupaten Badung No 7 Tahun 2013, Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin Bupati, namun tatacara perolehan izin pengelolaan sampah yang harusnya diatur dalam Peraturan Bupati Hingga saat ini belum diatur,” pungkas Vanny.

“Apabila dikorelasi pada ketentuan Pidana pemaksaan tempat pengelolaan sampah tanpa adanya aturan, maka akan dianggap pelanggaran yang dapat dipidana dengan denda paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” katanya.

Selain itu, usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal sebagaimana termuat dalam Pasal 22 UUPPLH. Maka tidak mudah untuk bisa menetapkan bahkan melakukan pengelolaan secara instan tanpa adanya rencana strategis jangka Panjang terlebih dahulu.

Maka dari itu Vany menambahkan pernyataan sikap menolak adanya pembangunan TPA atau TPST tanpa melalui prosedur hukum dan Penghormatan terhadap HAM. Mengecam tindakan Pemerintah baik Provinsi maupun daerah saling lempar dan lepas tangan dalam menyelesaikan permasalahan sampah.

“YLBHI-LBH Bali dalam hal ini siap melakukan advokasi apabila terjadi intimidasi pengelolaan sampah secara illegal yang melanggar HAM Masyarakat,” tutupnya.(DI)

 

Editor: N. Arditya