MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang harus siap-siap menerima kebijakan dari pemerintah pusat.
Pasalnya dalam waktu dekat, Pemkab Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) akan memangkas jabatan eselon III dan IV sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menjelaskan, pihaknya kini menunggu arahan lebih lanjut dari instruksi tersebut. Karena sampai saat ini, Pemkab Pandeglang belum mendapat sosialisasi dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa menyimpulkan manfaat dari penyederhanaan ini. Karena mungkin nanti dari pusat juga akan mengundang terkait sosialisasi dan sebagainya,” kata Fahmi, Jumat (22/11/2019).
Maka dari itu, BKD baru akan memetakan perampingan pejabat itu pada akhir tahun mendatang. Pasalnya selain belum menerima sosialisasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihaknya juga akan mengisi terlebih dahulu sejumlah jabatan yang masih kosong.
“Initinya ada program kerja dari kami ingin menutupi beberapa jabatan yang masih kosong. Adapun pemetaan nanti kan diakhir tahun ini atau awal Januari mengenai komposisi yang akan dipetakan,” jelasnya.
Fahmi menerangkan, jika semua jabatan yang kosong telah terisi, barulah pihaknya melakukan evaluasi untuk menyederhanakan posisi eselon III dan IV. Lagipula Fahmi memprediksi, pemangkasan jabatan itu akan dilakukan secara bertahap.
“Artinya terisi dulu semua jabatan, nanti kita bisa merampingkan atau mengevaluasi kira-kira mana yang akan kita sederhanakan. Karena hal ini tidak cuma melibatkan BKD saja, tetapi instansi lainnya juga berkaitan dengan analisis jabatannya (Anjab),” beber Fahmi.
Fahmi melanjutkan, prinsipnya Pemkab akan mengikuti aturan dari pusat. Hanya saat ini, pihaknya menginginkan adanya sosialisasi dan arahan untuk menjalankan intsruksi tersebut.
“Saya kira tunggu saja nanti. Prinsipnya kami pasti akan mengikuti apa yang diinstruksikan dari pusat,” tandasnya. (IN)