MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Menginjak 1 tahun masa kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernurnya, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace, berupaya melakukan beberapa pembangunan menuju Bali Era Baru, dengan bervisikan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Visi tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Sakala-Niskala, menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno : berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Gubernur Koster, didampingi Wakil Gubernur Cok Ace, memaparkan berbagai inovasi yang sedang direncanakan bahkan telah direalisasikan selama 1 tahun kepemimpinan mereka, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Bali, Kamis (5/9/2019).
“Di tahun pertama kami siapkan fondasi yang kuat berupa regulasi, keseluruhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur ini yang dijadikan dasar hukum untuk menata secara fundamental dan komprehensif yang akan menjadi dasar pelaksanan program ke depan mewujudkan visi kita bersama. Bahkan Bali menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan Pergub pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, yang diatur pada Pergub Nomor 97 Tahun 2018,” ujarnya.
9 Peraturan Gubernur (Pergub) telah berhasil dibuat selama 1 tahun kepemimpinan periode 2018-2023, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggara-an Bulan Bahasa Bali, Pergub Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran Dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan Dan Industri Lokal Bali, Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), Pergub Nomor 105 tahun 2018 tentang Sistem Rujukan Terintegrasi Pelayanan Kesehatan, Pergub Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali dan Pergub Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali.
Dan masih ada sekitar 13 Ranperda yang sudah selesai dan sedang/akan diajukan untuk evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan-kebijakan baru tersebut terkesan mulus dan diterima oleh tiap masyarakat Bali. Walau begitu tak sedikit pula masalah yang dihadapi dalam pembentukan beberapa kebijakan, salah satunya kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik. Kebijakan tersebut sempat disidangkan di Mahkamah Agung (MA) oleh lembaga pemerhati lingkungan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI). Meski ditentang hingga masuk sidang MA, gugatan tersebut berhasil dimenangkan Gubernur Bali dengan landasan visi misi yang jelas untuk menjaga lingkungan hidup dan mengurangi timbulan sampah yang saat ini menjadi salah satu problematika utama di Bali sebagai destinasi pariwisata.
Masalah serius lain yang menjadi perhatian kepemimpinan Gubernur Bali diantaranya memastikan bahwa rencana Reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan, teguran keras kepada PT Pelindo untuk tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II serta melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap dampak yang terjadi dan membangun revetment pada hasil reklamasi yang sudah dilakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove serta memastikan bahwa rencana pembangunan pembangkit listrik berbasis panas bumi (geothermal) di kawasan Bedugul tidak akan dilaksanakan, sesuai dengan pembicaraan dan kesepakatan antara Gubernur Bali dengan Menteri ESDM.
“Teluk Benoa tidak boleh dibangun sebagai pusat bisnis, harus tetap menjadi kawasan terbuka hijau. Sakral, alasan kuat yang tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Tak hanya terobosan pembentukan produk legislasi dan beberapa produk legislasi yang masih direncanakan Pada bidang infrastruktur, Gubernur Koster mengakui saat ini tengah melakukan pembangunan infrastruktur di antaranya pembangunan shortcut ruas jalan Mengwitani-Singaraja titik 3-4 dan titik 5-6 yang akan selesai bulan Desember tahun ini. Selanjutnya, pembangunan shortcut akan dilanjutkan pada titik 7, 8, 9, dan 10 yang akan selesai pada tahun 2020. Selanjutnya ditambah pembangunan jalur titik 11 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. Pembebasan lahan memakai dana dari APBD Provinsi Bali, sedangkan pembangunan jalan memakai dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain pembangunan shortcut, juga akan dilakukan pembangunan Pelabuhan Tanah Ampo untuk Kapal Cruise, pada tahun 2019 dengan skema pendanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan dan pihak ketiga, yang akan selesai tahun 2020. Mengadakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk pengelolaan Pelabuhan Cruise di Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem serta pembangunan Dermaga Segitiga Sanur-Denpasar ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan Kabupaten Klungkung Tahun 2019.
Melihat begitu banyak rencana produk legislasi dan rencana pembangunan era kepemimpinan Koster-Cok Ace hingga 2023 mendatang, tentunya diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari pejabat daerah yang bersangkutan bersama dengan stakeholderlainnya.
“Pekerjaan besar ini tentu memerlukan dukungan serta komitmen kuat dengan sekuat-kuatnya, kesungguhan dengan sesungguh-sungguhnya, bersama-sama, bahu membahu, membanting tulang, bergotong-royong mewujudkan cita-cita bersama menuju Bali Era Baru,” harapnya. (DI)
Editor: N. Arditya