MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tentang kepastian jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Padahal jika mengacu pada PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019, batas waktu penyerahan biaya Pilkada melalui NPHD dilakukan pada 1 Oktober 2019. Artinya, Pemkab hanya menyisakan waktu dua pekan lagi untuk merealisasikan aturan tersebut.
“Kami menyampaikan perihal kesiapan untuk proses penandatanganan NPHD. Nah kaitan persoalan hal tersebut, tadi disampaikan bahwa pada prinsipnya mereka (pemerintah) juga belum bisa menyampaikan perihal anggaran yang pasti untuk Pilkada. Karena saat ini DPRD juga belum selesai melakukan proses penyusunan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Jadi kami menunggu saja,” ujar Sujai usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Pandeglang di Pendopo Bupati, Senin (16/9/2019).
Sujai mengaku meski sudah berkali-kali melakukan koordinasi, akan tetapi pihaknya belum mendapat kepastian nilai hibah yang akan diberikan. Mulanya KPU mengusulkan biaya Pilkada sebesar Rp83 miliar yang kemudian dirampingkan menjadi Rp71 miliar.
“Persoalan besaran, kami juga belum mengetahui secara jelas. Baru hanya disampaikan disampaikan kaitan masalah gambaran bahwa di RKUA sudah disampaikan senilai Rp66 miliar. Tetapi itu kan baru sementara sifatnya. Jadi kaitan masalah nominal, kita baru bisa menyampaikan jika sudah ada proses penandatangana NPHD,” bebernya.
Sujai menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI kaitan potensi molornya penetapan APBD Perubahan yang mengancam penandatanganan NPHD. Pihaknya berharap lambatnya proses NPHD tidak menghambat tahapan Pilkada yang sudah harus dimulai awal November mendatang.
“Soal potensi penetapan APBD Perubahan yang molor, nanti akan kami sampaikan kepada KPU RI, melalui provinsi kira-kira bagaimana jika ditanggal 1 Oktober belum bisa dilakukan NPHD. Kami tinggal menunggu arahan. Kalau persoalan menghambat atau tidak, tadi Pemkab menegaskan mudah-mudahan tanggal 1 Oktober bisa NPHD,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pandeglang, Pery Hasanudin beralasan, belum ditetapkannya NPHD lantaran Pemkab dan DPRD belum melakukan pembahasan kelanjutan APBD Perubahan. Mengingat usulan pimpinan DPRD definitif belum ditetapkan Gubernur Banten.
“Masalah ini kan pembahasan APBD. Kata siapa tidak jelas? Pembahasan ini kan ada mekanismenya. Kita belum bisa menyampaikan segini nilainya, karena harus dibahas dengan DPRD. Kan di DPRD belum menetapkan pimpinan definitif,” kilahnya.
Namun Pery mengklaim, pelaksanaan NPHD tetap bisa dilakukan jika sampai tanggal 1 Oktober, Pemkab dan KPU belum menandatangani NPHD. Caranya adalah dengan menetapkan pencairan hibah bagi penyelenggara Pemilu melalui Keputusan Bupati.
“Walaupun nanti tidak sempat dibahas dengan DPRD sampai tanggal 1 Oktober, nanti bisa ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Ada aturannya, dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan pasti ada aturan lagi yang mengatur,” terang dia.
Akan tetapi, Pery enggan membocorkan nilai hibah yang akan diberikan. Dia bersikukuh, pendanaan Pilkada tahun depan akan diketahui setelah penetapan NPHD.
“Kepastian anggaran kami belum bisa menyebutkan, kan harus bersama dengan DPRD. Sudah ada usulannya, tetapi angkanya nanti diverifikasi oleh bidang masing-masing. Tidak bisa disampaikan, karena berkaitan dengan etika,” dalihnya. (IN)