Dihebohkan dengan Video Hoax, Aliansi Mahasiswa Bali Tegaskan Penolakan Revisi UU KPK

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bali Anti Korupsi  (AMMBAK) baru-baru ini dikejutkan dengan beredarnya video hoax di laman facebook (fb) “Suara Kedamaiam Bali” yang menyatakan dukungan revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh beberapa perwakilan mahasiswa dan masyarakat di Bali.

Javents Lumbantobing, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pemerintahan Mahasiswa (PM) Universitas Udayana (UNUD), salah satu perwakilan mahasiswa yang diceritakan memberikan dukungan dalam video hoax tersebut membantah dengan tegas adanya pernyataan dukungan revisi UU KPK dari dirinya.

Javents bersama dengan beberapa perwakilan mahasiswa BEM UNUD, segera berinisiatif membuat video klarifikasi atas video hoax dukungan revisi UU KPK tersebut di akun instagram resmi BEM Universitas Udayana @bem_udayana, Jumat (12/9/2019).

“Saya Javents Lumbantobing, Presiden Mahasiswa BEM PM Universitas Udayana Bali mengecam keras oknum yg tdak bertanggung jawab atas nama akun fb “Suara Kedamaian Bali” yang telah menyebarkan berita hoax dengan memotong sepenggal video wawancara saya pasca diskusi bengkel anti korupsi yg kami laksanakan tanggal 11 September kemarin di Kampus Sudirman,” bukanya dalam video klarifikasi tersebut, didampingi oleh dua mahasiswa UNUD.

Lebih lanjut, dirinya juga meluruskan pernyataan hoax yang telah beredar di dunia maya.

“Pada saat itu saya dan teman-teman aliansi mahasiswa Bali menyatakan menolak revisi UU No.30 tahun 2002 tentang KPK yang berniat melemahkan KPK,” tegasnya.

Tak sampai disitu, Javents pun semakin menekankan konsistensi aliansi mahasiswa dalam aksi terakhir di Kantor DPRD Bali.

“Pasca aksi kemarin juga di DPRD Bali, kami tetap konsisten menolak adanya revisi UU KPK,” tekannya.

Diakhir kata, Javents juga memberikan kesempatan pada akun Suara Perdamaian Bali untuk melakukan penyelesaian atas video hoax yang telah disebar.

“Menuntut Suara Kedamaian Bali untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf dalam waktu 1×24,” tutupnya. (DI)

 

Editor: N. Arditya