3 Orang Penipu Bermodus Tukar Uang Dollar Diringkus di Denpasar

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – 3 orang pelaku penipuan masing-masing Irawan Sukma(41) kelahiran Pekanbaru, Waholik (54) asal Pekalongan dan Armadi (42) kelahiran Lampung. Dengan modus mengaku menjadi orang asing (Singapura) dengan memiliki dollar akan ditukarkan ke rupiah, dengan iming-imingi hasil penukaran dollar kerupiah lebih besar dari kurs dollar. Sehinga korban mau menukarkan uang rupiah milik korban dengan dollar.

Tindak kejahatan tersebut dilakukan para pelaku pada Jumat, (10/5) pukul 03.00 wita di Pertokoan Grand Sudirman Jalan PB. Sudirman Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan korban bernama Ketut Sukerti (68).

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya, menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban pergi ke Pasar Sanglah guna membeli buah-buahan, sampai disimpang Sanglah, korban kemudian bertemu dengan pelaku Irawan Sukma yang berpura-pura menjadi orang asing asal Singapura yang menanyakan Jalan Anggrek Denpasar. Dan tiba-tiba seorang perempuan bernama pelaku Laila Safitri (DPO) berpura-pura mencoba membantu korban sebagai penerjemah antara pelaku dan korban.

Lebih lanjut, Irawan Sukma menanyakan tempat penukaran uang dollar terdekat sambil memperlihatkan uang dollar kepada korban dan Laila Safitri langsung mengajak korban mencari objek yang dimaksud  Irawan Sukma. Tak berselang lama, datanglah mobil dari timur yang didalamnya ada pelaku Waholik dan Armadi menghampiri dan menawari untuk mengantarnya, yang mana saat itu  Waholik berpura-pura mengenali Laila Safitri.

Dimana Laila Safitri ialah nasabah dari Bank tempat Waholik bekerja. Kemudian Laila Safitri meminta tolong untuk menukar uang dollar milik  Irawan Sukma setelah itu Waholik mempersilahkan   Irawan Sukma, Laila Safitri dan korban untuk masuk ke dalam mobil untuk menukarkan uang dollar tersebut.

Saat di dalam mobil, korban diyakini oleh pelaku Irawan Sukma yang saat itu ingin menukarkan uang dollar yang dibawa dengan rupiah dengan imbalan beberapa persen dari penukaran. Kemudian Laila Safitri saat itu mengatakan berpura-pura tertarik dengan penukaran dollar tersebut dan Laila Safitri turun dari mobil ke dekat Bank Mandiri dengan berpura-pura mengambil uang yang sudah disiapkan. Setelah itu Laila Safitri masuk ke mobil lagi dengan membawa 1 amplop besar berisi uang.

Kemudian uang tersebut diberikan kepada Waholik dan uang dollar yang diberikan oleh Irawan Sukma diberikan pula ke Waholik dengan iming-iming uang tersebut akan ditukar dan ditransfer ke rekening milik Laila Safitri. Setelah itu Irawan Sukma kembali ingin menukarkan uang dollarnya, dan korban kembali diyakini oleh Irawan Sukma dan  Laila Safitri bahwa nanti penukaran tersebut mendapatkan hasil yang lebih.

Irawan Sukma menanyakan kepada korban apakah mempunyai uang lagi, lalu korban mengatakan uang masih di Bank, setelah itu korban diarahkan untuk mengambil buku tabungan hingga akhirnya diantar ke Bank BCA yang ada di Pertokoan Grand Sudirman hingga akhirnya korban menarik uang sejumlah Rp 100.000.000. Setelah itu korban menyerahkan uang tersebut kepada Irawan Sukma untuk dibawa oleh Waholik dengan dalil akan menukar dollar tersebut dalam pecahan rupiah dan ditransfer ke rekening milik korban.

Setelah itu korban diantar kerumah untuk melengkapi administrasi berupa Kartu keluarga. Setelah korban turun dari mobil, korban ditinggal oleh tersangka.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, telah diamankan seorang laki-laki menuju ke Polsek Denpasar selatan, yang diduga telah melakukan penipuan. Setelah dilakukan interogasi Opsnal Polsek Densel pun melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil meringkus pelaku di Pelabuhan gilimanuk Jembrana,” bebernya.

Dia menambahkan, adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu, 126 lembar uang pecahan 1000 Dollar Brazil, 17 lembar uang pecahan 1000 dollar Korea Utara. 10 lembar uang pecahan 1000 dollar Afganistan, Uang tunai pecahan Rp.100.000,- sejumlah Rp.10.300.000,-,uang tunai pecahan Rp.1000,- sejumlah Rp.1.200.000,-. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.(DI)

 

Editor: N. Arditya