Kabupaten Pandeglang Lepas dari Predikat Daerah Tertinggal

MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Kabupaten Pandeglang kini tidak lagi menyandang status daerah tertinggal. Karena berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019, Pandeglang masuk diantara 62 daerah yang terentaskan.

Dalam keputusan itu, selain Kabupaten Pandeglang, daerah lain di Provinsi Banten yang juga terentaskan adalah Kabupaten Lebak.

Selama ini, Pandeglang dan Lebak sulit lepas dari status tertinggal karena masyarakat dan wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Ketertinggalan daerah tersebut dapat diukur berdasarkan enam kriteria utama yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Ia menerangkan, hal itu tak lepas dari dukungan semua pihak khususnya masyarakat Pandeglang.

“Alhamdulilah pertama kami bersyukur, ini suatu kehormatan, karena kadang saya juga malu sering di bully, dekat dengan ibu kota tapi masih tertinggal,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/8/2019).

Akan tetapi Irna meminta agar pemerintah pusat tidak melepaskan perhatiannya kepada Kabupaten Pandeglang meski kini sudah lepas dari predikat daerah tertinggal. Karena Irna beranggapan,

“Pandeglang masih memiliki puluhan desa dengan kategori tertinggal. Sehingga masih membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat,” sambungnya.

Bupati melanjutkan, dengan dikeluarkannya Pandeglang sebagai daerah tertinggal, maka kini pemerintah punya tugas besar untuk menggali potensi pendapatannya supaya tidak melulu berharap uluran tangan pemerintah pusat. Irna menekankan supaya desa lebih inovatif dalam menciptakan sumber pendapatan.

“Kami harap pemerintah pusat tidak meninggalkan kami, karena kami masih banyak PR. Penduduk kami masih miskin, desa-desa masih ada yang tertinggal yang harus didampingi menjadi desa yang mandiri,” katanya.

Sejak pertama kali memimpin tahun 2016 lalu, Irna dibebankan untuk menuntaskan 75 desa tertinggal. Saat ini, hanya menyisakan sekitar 29 desa lagi yang ditargetkan keluar dari zona tertinggal pada tahun 2020 mendatang.

“Saya memimpin dengan Pak Tanto (Wakil Bupati Pandeglang) masih ada 75 desa tertinggal. Tapi sudah terentaskan setiap tahun, sekarang tinggal ada 17 desa yang tetinggal. Tahun depan tinggal 12,” klaimnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat menuturkan, meski telah dikeluarkan dari ketegori daerah tertinggal, namun pembangunan harus tetap berjalan.

“Kami terus membangun sesuai dengan kebutuhan yang ada desa. Apapun yang terjadi sudah menjadi kewajiban kabupaten kami lakukan, meskipun kita sudah dikatakan desa tidak tertinggal,” ujar Taufik.

Meski sudah keluar dari daerah tertinggal, namun berdasarkan salinan surat keputusan yang ditandatangi oleh Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Eko Sandjojo itu, daerah tertinggal yang terentaskan masih mendapat pembinaan oleh kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.