MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sengketa informasi publik antara Walhi Bali dan Gubernur Bali terkait surat Gubernur Bali untuk Presiden RI dilanjutkan pada sidang mediasi secara tertutup, di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Selasa (9/7/2019).
Mediator, I Gede Agus Astapa membacakan hasil mediasi, menyatakan bahwa Surat Gubernur Bali untuk Presiden RI yang intinya memohon adanya revisi Perpres No. 51 Tahun 2019 tersebut, akhirnya disepakati oleh Gubernur Bali, selaku temohon diwakili Kuasa Hukumnya, guna diserahkan melalui mediator kepada Walhi Bali, selaku pemohon. Penyerahan surat Gubernur Bali tersebut disertai pula dengan bukti penyerahan surat tersebut.
Namun, saat mediator menawarkan kedua belah pihak untuk menandatangani berita acara mediasi, Walhi Bali selaku pemohon mengajukan keberatan. Pasalnya, subtansi terkait penyertaan keterangan tertulis berisikan alasan penolakan Gubernur Bali terhadap permohonan terdahulu Walhi Bali atas surat tersebut, tidak diterakan dalam berita acara tersebut.
I Wayan Adi Sumiarta, selaku kuasa hukum Walhi Bali, menyampaikan bahwa keberatan tersebut sudah disampaikannya dalam mediasi tertutup untuk ditambahkan kedalam berita acara. Terlalu mudah jika setelah ada sengketa, surat tersebut langsung diberikan dan selesai begitu saja.
“Alasan dari Gubernur Bali yang menyatakan bahwa surat tersebut dikecualikan belum selesai,” tegasnya
Ditambahkannya, Walhi Bali berharap kasus Gubernur Bali ini dapat menjadi pelajaran bagi badan publik lainnya, agar kedepan kejadian yangsama tidak terulang dan masyarakat tidak dipersulit dalam memperoleh informasi publik. Harus ada kepastian hukum terkait keterbukaan informasi publik, tidak seenaknya saja menyatakan informasi publik dikecualikan.
“Kami hanya ingin memberikan pelajaran saja kepada Badan Publik atau Pejabat Publik lainnya agar tidak seperti ini lagi. Bahwa pada dasarnya surat yang sudah disampaikan secara terbuka kepada publik harusnya dapat diberikan tanpa adanya sengketa,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Gubernur Bali, Drs. I Ketut Ngastawa menjelaskan bahwa sebenarnya sengketa tersebut sudah selesai. Pihak Gubernur Bali pun sudah bersedia menyerahkan surat yang disengketakan beserta bukti tanda terimanya.
“Sebenarnya tadi sebelum hasil mediasi dibacakan, kedua pihak telah sepakat. Namun karena ada hal-hal tambahan lain yang diajukan oleh pemohon, kemudian kami semuanya menyerahkan pada pemohon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait keberatan yang diajukan pemohon, dirasa diluar subtansi yang dimohonkan, yaitu menyerahkan melalui mediator surat Presiden tersebut dan juga tanda terimanya.
“Terkait pertimbangan-pertimbangan lain yang menyangkut aspek-aspek lain, bukan wewenang kami. Dan kami sebenarnya mengapresiasi apapun bentuk keterbukaan informasi publik. Dan tentunya kita sama-sama tau, waktu itu kita sedang menghadapi pilpres dan pileg. Sebagai Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur, memperhatikan betul terhadap surat yang dikeluarkan,” pungkasnya.
Atas keberatan yang diajukan Walhi Bali dalam sidang mediasi, mediator memutuskan untuk memberi kesempatan kedua belah pihak guna memikirkan kembali kesepakatan hasil mediasi hari ini. Dan menunda penandatanganan hasil mediasi minggu depan, Selasa (16/7/2019).(DI)
Editor: N. Arditya