MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan tiga Pj Kepala Desa sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016.
Ketiga Pj Kades itu meliputi Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, Atok Suanto, Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, Dadih, dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Iyan Syafrudin. Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono menerangkan, penetapan ketiga Pj itu dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap para Kades yang diduga menyelewengkan dana bantuan dari pemerintah sejak awal tahun 2018.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, akhirnya kami memutuskan bahwa ketiga Pj Kades itu sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (15/7/2019).
Ario menerangkan, modus para pelaku sebagian besar berkaitan dengan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan. Kemudian ada pula modus me-mark up pembiayaan sejumlah proyek.
“Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Kerugian negara akibat ulah Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, mencapai Rp471 juta. Lalu Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, yang merugikan negara hingga Rp416 juta. Sedangkan Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, tercatat merugikan negara senilai Rp311 juta,” bebernya.
Ario menjelaskan, ketiganya didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Kejari tidak akan pernah lelah untuk selalu mengingatkan kepada seluruh Kades agar mengelola DD secara transparan, akuntabel dan dipertanggungjawabkan. Karena jika 3 hal prinsip tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan Kades lain dapat terkena masalah yang sama atau diancam UU Tipikor,” pesannya. (IN)