MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang terpilih hasil Pemilu 2019, menunggu penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu berkaitan dengan adanya perselisihan atau permohonan nota keberatan dari beberapa Partai Politik yang tidak puas dengan hasil Pemilu. Padahal sedianya, penetapan Caleg terpilih itu bisa digelar diawal Juli.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menerangkan, penetapan calon anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah adanya keputusan MK.
“Diperkirakan awal Agustus mendatang baru bisa digelar terkait penetapan perolehan kursi Parpol dan penetapan Calon Legislatif terpilih,” ujarnya, Kamis (20/6/2019).
Suja’i menjelaskan, pihaknya mencatat ada tiga permohonan nota keberatan dari peserta Pemilu di Pandeglang, terkait hasil Pemilu 2019 dari Partai Politik yang dilayangkan ke MK. Ketiga gugatan itu masing-masing dilayangkan oleh Partai Nasdem untuk proses pemilihan DPR RI.
“Yang keduanya itu dari Partai Demokrat kaitan dengan DPR RI dan yang kabupatennya dari Partai Berkarya kaitan dengan hasil Pemilu di Dapil 5 Pandeglang,” bebernya.
Hanya saja Sujai belum mengetahui apakah ketiga permohonon itu diterima atau ditolak oleh MK. Mengingat saat ini MK tengah menangani perkara hasil Pemilihan Umum untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Karena sebenarnya dari 3 permohonan ini belum tercatat pada buku Registrasi Perkara Konstitusi (RPK), karena MK saat ini tengah menangani kaitannya dengan masalah penetapan hasil Pemilihan Umum untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden,” tandasnya. (IN)