MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Merujuk pada Surat Ketua Komisi Pemillhan Umum Republik Indonesia Nomor: 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/Xl/2018 tanggal 21 November 2018 perihal perpanjangan masa kerja penyempumaan DPTHP, Rabu (12/12/2018) KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Rekapitulasi Penyempurnaan DPTHP 2 Pemilu 2019.
Rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP 2) Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tingkat Provinsi Bali dengan jumlah pemilih sebanyak 3.130.288 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.556.427 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.573.861. Adapun rincian jumlah pemilih di Kabupaten/Kota yaitu: Denpasar 464.132 pemilih, Badung 384.609 pemilih,Tabanan 366.150 pemilih, Jembrana 235.284 pemilih, Buleleng 582.437 pemilih, Bangli 187.371 pemilih, Karangasem 380.195 pemilih, Klungkung 160.080 pemilih, dan Gianyar 370.030 pemilih.
Dalam rapat yang berlangsung di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur Denpasar, tersebut rekapitulasi penyempurnaan DPTHP2 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 3.441 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.701 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.740 pemilih. Sementara Daftar Pemilih Potensial Non KTP – El dari hasil Penyempurnaan DPTHP-2 dengan jumlah pemilih sebanyak 2.019 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.695 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 324 pemilih, serta pemilih penyandang disabilitas sebanyak 5.789 orang.
Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan menekankan bahwa Rekapitulasi Penyempurnaan DPTHP 2 akan segera disampaikan ke KPU RI. Saat ini terjadi penurunan sekitar 3.000an pemilih karena faktor sebelumnya terdapat pemilih ganda dan banyak masyarakat yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih. “Diharapkan rekapitulasi ini menjadi hasil yang paling sempurna, dan apabila masyarakat yang belum mempunyai E-KTP tidak perlu khawatir karena ketika KTP sudah dikeluarkan tetap dapat memilih”, tegasnya. (NN)
Editor: N. Arditya