Atasi Badan Usaha Yang Tidak Patuh, Kejaksaan Tinggi Siap Kawal BPJS Kesehatan

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Dalam rangka menangani masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB dan Kejaksaan Tinggi Bali sepakat menandatangani Kesepakatan Bersama (MOU). Acara penandatanganan kesepakatan bersama tersebut sekaligus dibarengi dengan Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Provinsi Bali yang dilaksanakan di Denpasar (10/7/2018).

Ruang lingkup dari Kesepakatan dimaksud yakni pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain, dan kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik negara yang akan berlaku hingga dua tahun kedepan.

Per Juni 2018 telah terdaftar sebanyak 10.338 Badan Usaha yang terdiri dari 676.574 jiwa pekerja pada program JKN-KIS untuk wilayah se-Provinsi Bali. Dari angka tersebut masih terdapat 527 badan usaha yang masih menunggak iuran.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT, dan NTB, Army Adrian Lubis dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan 2 kali dalam setahun di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kami berharap melalui pertemuan rutin ini dapat tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis,” jelas Army.

Lebih lanjut Army berharap pemahaman yang sama dapat tercapai dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkatan kualitas pelayanan hingga tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan demi tercapainya universal health coverage. Di samping itu dapat tersusunnya program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kepesertaan jaminan sosial berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017.

Menyambung hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Amir Yanto, mengatakan bahwa melalui kerja sama ini Kejaksaan dapat memberikan berbagai bantuan hukum, jadi silahkan ke depannya agar saling berkoordinasi dan Kejaksaan siap mendukung.

Dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama tersebut nantinya BPJS Kesehatan akan mendapat bantuan hukum dalam hal penertiban setiap pemberi kerja yang tidak patuh untuk mendaftarkan diri beserta perusahaan dan pekerjanya dan tidak menyampaikan data secara lengkap dan benar (meliputi jumlah karyawan dan upah real), hingga ketidakpatuhan pembayaran iuran. (NN)

Editor: N. Arditya