MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Paslon Nomor Urut 1 KBS-Ace (I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati) terus bergerak dalam rangka memaparkan visi dan misi sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Periode 2018 – 2023. Hal ini ditandai melalui pertemuannya dengan pihak Ombudsman Bali, di Kantor Ombudsman Bali, Jl. Diponegoro Denpasar, Senin, (7/5/2018).
Dalam kesempatan tersebut I Wayan Koster menyampaikan bahwa pelayanan publik harus menjadi nomor satu dan satu jalur, tidak ada lagi persyaratan yang lama atau tidak ada kepastian waktu penyelesaian. Seiring perkembangan global, kabupaten/kota di Bali mengalami distorsi yang besar sehingga ke depan harus ada peraturan daerah yang seragam dan Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam hal tersebut. “Saya akan mendobrak perilaku yang berurusan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing Bali. Selain itu, kami juga akan membuat standarisasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku”, ungkapnya.
Ditekankan pula mengenai pentingnya pemerataan dan sinkronisasi dalam pembangunan pelayanan publik yang menerapkan target zero complain.
Sementara itu, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menekankan bahwa perijinan mengenai investasi di sektor pariwisata patut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Bali. Dimana saat ini terdapat ketidakjelasan mengenai mekanisme zonanisasi perijinan para investor maupun pengusahan dibidang pariwisata. “Perijinan investasi di Bali terkait zonanisasi tidak jelas sehingga perlunya kepastian hukum dan pemetaan wilayah yang tepat” Ujar pria yang akrab di panggil Cok Ace ini.
Menyikapi pemaparan yang dilakukan oleh Paslon tersebut, Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Al Khatab, menyampaikan bahwa apa yang menjadi visi dan misi dari Paslon diharapkan dapat direalisaikan apabila mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nantinya. “Ombudsman sudah mencatat apa yang disampaikan oleh paslon dan menjadi penekanan penting yang nantinya akan kami tagih baik itu terkait infrastruktur, kebudayaan, pelayanan publik dan pendidikan”, pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen antara Ombudsman Bali dengan Paslon Nomor Urut 1, yang memuat mengenai komitmen dalam untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bali sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik, berkomitmen untuk dikoreksi oleh Ombudsman jika terdapat penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta menjalankan saran dan rekomendasi Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publik di Provinsi Bali. (NN)
Editor: N. Arditya