Keselarasan Antara Road Map Bali Green Province Dengan Pengembangan PLTU Celukan Bawang Masih Menjadi Polemik

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Persidangan gugatan masyarakat dan Greenpeace Indonesia terhadap Surat Keputusan Gubemur Bali Nomor: 660.3/3985/IV-A/DISPWI tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang 2×330 MW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar masih terus berjalan.

Posisi masyarakat sebagai penggugat tengah diperiksa oleh Majelis Hakim, AK Setiyono, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua dan Himawan Krisbiyantoro, SH sebagai Hakim Anggota I, juga Anita Linda Sugiarto, STP., S.H., M.H sebagai Hakim Anggota 2 ini semakin diperkuat setelah diresmikannya dokumen RUPTL 2018-2027 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bapak Ignatius Jonan pada bulan Maret lalu. Rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang lagi-lagi tidak tertera dalam dokumen tersebut, setelah dokumen yang sama di tahun sebelumnya juga tidak mencantumkan keberadaan PLTU Celukan Bawang 2×330 MW.

Dalam dokumen RUPTL 2018-2027, tertera bahwa beban puncak Bali yang terjadi pada November 2017 sebesar 825 MW. Dengan kondisi total suplai listrik sudah sebesar 30% diatas beban puncak, yaitu sebesar 1.248 MW.

Ini bukan proyek murah, total investasi diperkirakan akan mencapai 1,5 T rupiah. Pembangunan PLTU Celukan Bawang yang saat ini telah beroperasi 426 MW, menggunakan dana pinjaman dari China Bank Development dan China Huadian Engineering Co, Ltd sebagai pengembangnya, bersama dengan dua perusahaan lain.

“Kalau nanti dibangun dan tidak terserap, maka siapa yang akan menanggung kerugian ekonominya? Apakah akan dipaksakan melalui PLN sehingga menggerogoti APBN kita? Atau masyarakat sebagai konsumen listrik yang kena imbasnya”, tanya Hindun dari Greenpeace Indonesia dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (12/4/2018).

Sebuah proyek PLTU tidak bisa hanya berdasar atas kemauan Gubernur, investor dan perusahaan saja. Dalam Pasal 8 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2014 telah dinyatakan bahwa, “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik”.

“Ada kepentingan terselubung yang harus diselidiki apabila proyek ini nantinya akan terus dilanjutkan. Karena akan ada rupiah yang dibakar percuma untuk setiap megawatt yang tidak terserap oleh konsumen”, tutup Hindun.

Sementara menurut Dewa Putu Adnyana, SH sebagai tim kuasa hukum penggugat dari YLBHI LBH-Bali mengatakan, “Pembangunan PLTU Celukan Bawang 2×330 MW berbahan bakar batubara menunjukkan inkonsistensi Pemerintah Provinsi Bali terhadap Road Map Bali yang mencanangkan Bali Green Province di tanah air, karena salah satu komponen dasar dalam Bali Green Province yaitu clean and green dengan mewujudkan lingkungan hidup daerah Bali yang bersih dan hijau terlepas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. (NN)

Editor: N. Arditya