MENARAnews, Denpasar (Bali) –Berdasarkan Pasal 48, UU Nomor 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Ada pun penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
Dalam pelaksanaannya, sesuai Pasal 68, PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Formulanya adalah: Tarif baru = tarif lama + (tarif lama x inflasi).
Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT), Akhmad Tito Karim menyatakan bahwa pemberlakuan tarif baru ini disamping memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan JBT, juga dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.
“Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol,” ujar Tito dalam konferensi persnya yang digelar di Renon, Denpasar, Selasa, (5/12/2017).
Lebih lanjut Tito Karim mengatakan bahwa sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di samping itu, BPJT juga telah meminta data inflasi di wilayah Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam prosesnya, JBT mengusulkan penyesuaian tarif tol kepada Menteri PUPR melalui BPJT berdasarkan perkiraan inflasi Provinsi Bali dua tahun terakhir. Selanjutnya BPJT akan meminta data inflasi dari BPS, dan setelah memperoleh data riil laju inflasi Bali dari BPS, BPJT mengusulkan kepada Menteri PUPR untuk menetapkan tarif baru.
Menurut Tito, berdasarkan PP 15/2005, formula penghitungan tarif baru berdasarkan tarif lama ditambah dengan inflasi. Data riil dari BPS menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir inflasi di Bali hanya 5,89%, sehingga BPJT mengusulkan kepada Menteri PUPR kenaikan tarif sebesar inflasi tersebut,” ujar Tito Karim.
Tito menjelaskan bahwa dua tahun lalu, penyesuaian tarif tol yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2015, mundur satu bulan dan mulai diberlakukan tanggal 1 November 2015. Pada tahun ini, penyesuaian tarif tol yang seharusnya jatuh pada tanggal 1 November 2017, mundur dan baru diberlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017, pukul 00:00 Wita.
Pada bagian lain, Direktur Keuangan PT Jasamarga Bali Tol, Sukariyadi Rudi Meidiyanto, mengatakan bahwa dalam penyesuaian tarif tol tahun ini, rata-rata kenaikannya hanya sebesar 4,82%. “Kenaikan ini penting artinya untuk menjaga kelaikan investasi jalan tol,” ujar Rudi.
Rudi menguraikan secara rinci bahwa hasil pendapatan tol tersebut akan digunakan untuk: (1) Mengembalikan pinjaman yang digunakan untuk membangun jalan tol; (2) Biaya operasional dan pemeliharaan jalan secara rutin agar selalu bersih, rapi, aman, dan nyaman; (3) Memelihara jalan secara berkala misalnya pelapisan ulang, atau program peningkatan kapasitas jalan misalnya pelebaran jalan dan perbaikan mutu pelayanan, menambah gardu, pengembangan teknologi transaksi, dan lainnya; (4) Membayar biaya operasional petugas jalan tol misalnya pengumpul tol, patroli, ambulance, rescue, derek, pengaman lalu-lintas; (5) Memelihara lingkungan hidup di sekitar jalan tol, khususnya pelestarian hutan mangrove; dan (6) Membayar pajak.
Mengenai tarif motor tidak naik,
penghitungan tarif tol baru berdasarkan tarif lama ditambah inflasi tersebut masih harus dilakukan pembulatan terdekat ke kelipatan nilai Rp 500. Sebagai contoh, tarif awal tahun 2013 untuk motor sebesar Rp 4.000, sedangkan inflasi Provinsi Bali tahun 2013-2015 sebesar 10,72% sehingga, tarif baru = Rp 4.000 + (4.000 x 10,72%), diperoleh angka penyesuaian tarif sebesar Rp 4.428, dibulatkan menjadi Rp 4.500.
Pemerintah juga memberlakukan formula yang sama untuk seluruh golongan kendaraan. Hasilnya, karena inflasi di Bali sangat kecil, maka tarif untuk motor di Jalan Tol Bali Mandara tidak mengalami penyesuaian. Perhitungannya adalah tarif baru = Rp 4.428 + (4.428 x 5,89%), diperoleh angka penyesuaian tarif sebesar Rp 4.689, dibulatkan ke kelipatan nilai Rp 500 terdekat, hasilnya tetap yaitu Rp 4.500. “Jadi untuk motor tidak ada kenaikan tarif,” ujar Tito Karim.
Penetapan tarif tol selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 971/KPTS/M/2017, tanggal 30 November 2017, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa), maka terhitung mulai Jumat, 8 Desember 2017, pukul 00:00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru sebagai berikut: Golongan 1: sebelumnya Rp 11.000 menjadi Rp 11.500, Golongan 2: sebelumnya Rp 16.500 menjadi Rp 17.500, Golongan 3: sebelumnya Rp 22.000 menjadi Rp 23.500, Golongan 4: sebelumnya Rp 27.500 menjadi Rp 29.000, dan Golongan 5: sebelumnya Rp 33.000 menjadi Rp 35.000, serta Golongan 6: sebelumnya Rp 4.500, tarif baru tetap Rp 4.500. (NN)
Editor: N. Arditya