Ombudsman RI, "Pelaporan Kasus Di Bali Hanya Sekitar 150 Kasus"

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Secara berturut-turut Provinsi Bali mendapat nilai baik dalam standar layanan, namun tidak selalu berkorelasi positif dengan indeks persepsi. Oleh karena itu akan dilakukan indeks persepsi yang akan dilaporkan akhir tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Ninik Rahayu di Kedai Kubu Kopi Jalan Hayam Wuruk Denpasar dalam acara Diskusi Pelayanan Publik Di Indonesia, Jumat (13/10/17).

“Laporan pelayanan publik masyarakat Bali kepada Ombudsman angkanya kecil sekali sekitar 150an dari periode Januari sampai dengan Oktober 2017, sedangkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 500 pelaporan. Hal ini perlu dievaluasi, apakah masyarakat memang takut melaporkan, ada maladministrasi,masyarakat tidak mengetahui masalahnya atau tidak mengetahui tentang Ombudsman. Oleh karena itu media berperan penting dalam menginformasikan,” ujar Ninik Rahayu.

Sementara itu, tahun 2017 terdapat 9.000 lebih pelaporan di tingkat nasional, dan akhir 2017 target penyelesaian laporan adalah 90%. Kasus yang banyak dilaporkan diantaranya pertanahan, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait otonomi daerah, kesehatan, pendidikan dan peradilan. Selain melihat kasus dari masyarakat Ombudsman memiliki kewenangan investigasi pada kasus yang sedikit pelaporanya namun masif misalnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang pelaporannya sangat kecil, kasus beras, detention dimana pemenuhan warga binaan belum dipenuhi, dan kasus rekruitmen CPNS dengan pengawasan 30 Provinsi di Indonesia.

Ninik Rahayu juga menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik dan sudah berdiri sejak tahun 2000, tetapi banyak dari masyarakat belum mengetahui keberadaannya. Ombudsman terus berupaya membangun komunikasi dengan masyarakat dan menerima pengaduan dari masyarakat karena tanpa mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan publik yang optimal. Maka kita juga mengundang seluruh elemen masyarakat dalam rangka pelaporan pelayanan publik dengan bersuara secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku, serta berharap masyarakat sipil menjadi mitra Ombudsman. Namun yang lebih utama mengubah budaya masyarakat diam menjadi masyarakat bicara.

Pihaknya menambahkan untuk pengungsi masyarakat Kabupaten Karangasem karena dampak meningkatnya Status Awas dari Gunung Agung mengenai ketersediaan logistik dinilai mencukupi, namun yang perlu dilihat adalah apakah ada pengeluaran dari Pemda yang sesungguhnya tidak perlu dikeluarkan jika masyarakat sudah tercukupi. Sedangkan terkait kesalahan informasi data pengungsi yang disampaikan oleh pemerintah setempat hanya sekitar 70 ribu jiwa padahal mencapai 180 ribu jiwa, maka pihaknya akan mengkaji lebih lanjut persoalannya.

“Pada prinsipnya Ombudsman terus mengikuti perkembangan di masyarakat dan mendorong agar cepat direspon, namun sebelumnya kita butuh pendalaman dan verifikasi terlebih dahulu,” imbuh Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkatab. (NN)

Editor : N. Arditya