Kunjungan Menteri Perdagangan RI Ke Pasar Badung, "Denpasar akan Menjadi Contoh Daerah Lain dalam Pemeliharaan"

MENARAnews, Denpasar (Bali) –
Mengenai proses pembangunan Pasar Badung tahap kedua akan dikawal dan sampaikan kepada Bapak Presiden, serta akan diperhatikan langkah-langkahnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk pihak Dewan Kota agar mendukung dan meminta Walikota untuk memproses lebih cepat. Membangun itu mudah namun memelihara tidak mudah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukita saat meninjau perkembangan revitalisasi Pasar Badung didampingi oleh Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Jumat (6/10/17).

“Pembangunan Pasar Badung menjadi perhatian Bapak Presiden karena merupakan pasar yang menjadi denyut nadi Kota Denpasar, maka harus dilihat dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Denpasar akan dijadikankan contoh daerah lain dalam pemeliharaan bukan pembangunan jadi diharapkan betul Pasar Badung bisa terselesaikan sehingga menjadi pasar yang aman dan nyaman serta penjualan mningkat,” ucap Mendag RI.

Menurutnya, kehadiran pasar modern tidak bisa dihentikan dan jumlahnya mencapai lebih dari 32.000 titik. Terjadi persaingan tidak sehat antara Pasar modern dengan tradisional, maka pembangungan harus berkeadilan yang besar jangan membunuh yang kecil tetapi harus saling mendukung.

Sementara, harga bahan pokok di pedagang pasar tradisional lebih mahal daripada harga di retail modern. Para retail modern harus membuat indo group atau semacam grosir dan menjualnya dengan harga yang sama ke pedagang, sehingga harga produk di retail modern di daerah sama dengan di pasar tradisional.

Pihaknya juga menghimbau peran lembaga keuangan untuk pemberian kemudahan kredit bagi pedagang. “Perbankan juga harus memberikan kemudahan kredit Rp. 10-15 Juta ke pedagang untuk ‘kulakan’ barang dan dilarang untuk pembelian kendaraan atau lainnya, tanpa jaminan sertifikat tanah maupun lapaknya, sehingga harga bisa bersaing,” kata Enggartiasto Lukita.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra, menyampaikan bahwa Pasar Badung Kota Denpasar sebelum mengalami bencana kebakaran pada 29 Februari 2016 adalah merupakan pasar rakyat yang beroperasi selama 24 jam dan sebagai jantung ekonomi masyarakat Kota Denpasar dengan luas 12.700 meter persegi milik Pemerintah Kota Denpasar dan telah bersertifikat. Pasar Badung menyimpan sejarah panjang saat perang puputan Badung pada Tahun 1906 dan juga sebagai objek pariwisata ”City Tour” yang banyak dikunjungi oleh Wisatawan Asing Kota Denpasar. Jumlah pedagang yang berjualan di Pasar Badung adalah sebanyak 1698 pedagang terdiri dari : Kios 311 pedagang, Los 1.387 pedagang. Capaian omset pedagang pasar Badung sebelum mengalami kebakaran terdiri dari Pasar Badung Pagi dengan capaian omset sebesar Rp. 7,5 Miliar per hari sedangkan Pasar Badung malam capaian omset sebesar Rp. 1,5 Miliar per hari.

“Peristiwa kebakaran yang terjadi telah meluluhlantakan semua bangunan beserta barang dagangan milik para pedagang dengan mencapai kerugian kurang lebih Rp. 66 Miliar. Langkah-langkah Pemerintah Kota Denpasar dalam melakukan penanggulangan pasca bencana kebakaran untuk mangantisipasi keresahan para pedagang yaitu : telah merelokasi pedagang dengan menyiapkan Iahan yang representatif milik Pemerintah Kota Denpasar untuk kelayakan pedagang Pasar Badung berlokasi di Jalan Cokroaminoto Denpasar, mengumpulkan dan tetap melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk tetap memberikan motivasi, menyiapkan Detail Enginering Design untuk kelayakan Pasar Badung kedepannya dan ber SNI,” terang Walikota Denpasar.

Lanjutnya, saat ini pembangunan Pasar Badung mencapai realisasi fisik sebesar 19 % dengan bantuan dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatab Belanja Negara (APBN) Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp. 75.000.000.000 dan dana pendampingan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar sebesar Rp. 15.410.697.000.

Proses pembangunan Fisik Pasar Badung dimulai tanggal 26 Juli sampai dengan 22 Desember 2017 selama 150 hari dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) APBN Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp. 73.043.892.000 dan APBD nilai HPS sebesar Rp. 15.410.697.000, dengan total keseluruhan Rp. 88.454.589.000 dan dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Pekerjaan pembangunan pasar Badung Tahap I dimulai tanggal 26 Juli sampai dengan 22 Desember 2017 dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya Persero dengan nilai tender sebesar Rp. 75.010.998.000 dengan rincian : penawaran terkoreksi APBN Rp. 62.512.784.000 dan penawaran terkoreksi APBD Rp. 12.498.214.000.

“Pembangunan Pasar Badung Tahap kedua akan kami lanjutkan pada Tahun 2018 melalui dana APBD Kota Denpasar dan akan kami rencanakan proses lelang pada bulan November Tahun 2017.
Berkenaan dengan hal tersebut, yang menjadi kendala kami adalah proses hibah sesuai dengan mekanisme hibah untuk Pembangunan Fisik Pasar Badung mengacu kepada Permenkeu Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, bahwa pada pasal 8 ayat b yang berbunyi untuk tanah/dan/atau bangunan yang berada pada pengguna barang dengan nilai lebih dari Rp. 10.000.000.000 dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan hibah dari Presiden. Oleh karena itu apabila proses hibah memakan waktu yang cukup lama, maka proses pembangunan selanjutnya akan terhambat, apabiIa Bapak Menteri berkenan untuk melanjutkan pembangunan tahap ke dua melalui Dana TP Tahun 2018, sehingga pembangunan dapat langsung dilaksanakan,” ungkap Walikota Denpasar. (NN)

Editor: N. Arditya