MENARAnews, Lambar (Lampung)_Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Mungkin ungkapan kata tersebut layak dilontarkan kepada intansi milik pemkab ini.
Pasalnya, intansi yang bertugas sebagai pengawas ini terkesan santai menanggapi dugaan penyalahgunaan uang negara yang diperuntukan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dinas (Randis) tahun 2016.
Dugaan tersebut berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Lampung yang menyebutkan terdapat 774 randis Pemkab Lambar yang belum membayar pajak di tahun 2016 lalu.
Inspektur Edy Yusuf saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/10) mengatakan, bahwa pihaknya hanya sekedar melakukan pemeriksaan rutin atminitrasi di masing-masing satker. Bila memang ada kesalahan dalam pemberkasan atminitrasi pihaknya hanya memberikan teguran dan pembinaan.
Edy mengakui bahwa dalam pemeriksaan tahun 2016 lalu pihaknya mendapatkan temuan tunggakan PKB randis. Meski demikian pihaknya hanya memberi teguran kepada satker bersangkutan agar segera melakukan pembayaran pajak randis tersebut.
“Kembali lagi ke satker, bila ada temuan kami selalu memberi teguran dan pembinaan serta menghimbau agar melakukan pembayaran,” katanya.
Masih kata Edy, dalam masalah pajak randis ini, Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan berkas saja. Pihaknya tidak melakukan pengecekan fisik ke masing-masing randis.
“Kami hanya melakukan pemeriksaan ke berkas atminitrasinya, bila dalam pemberkasan telah sesuai dan tidak ada masalah apa yang mau dipermasalahkan,” terangnya.
Sementara, IRBAN IV Inspektorat Lambar, Suandi Sahri membenarkan masih ada tunggakan PKB randis. Salah satunya kendaraan dinas roda dua miliknya. Tidak tanggung-tanggung pajak kendaraan dinas miliknya mati pajak dari 2015 lalu.
Menurutnya, kendaraan dinas tersebut merupakan pelimpahan dari salah satu dinas yang kini dilebur. Meski demikian, pihaknya terkesan santai dan hanya menunggu penganggaran kembali untuk pembayaran pajak di tahun 2018.
“Saya mendapatkan kendaraan dinas sejak januari dan posisi mati pajak dari 2015. Kendaran mati pajak dari satker sebelumya, meski telah dianggarkan tapi pembayaran pajak belum dilakukan,” katanya. (SL)