Alasan Perpanjangan Waktu Rekrutmen Panwaslu Se-Bali

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Bali awalnya dimulai dari pengumuman pada tanggal 23 hingga 30 September 2017 dan penerimaan lamaran 30 September sampai dengan 6 Oktober 2017. Menurut pedoman yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) untuk bisa melanjutkan tahapan tes tertulis masing-masing kecamatan minimal terdapat 9 pendaftar. Namun sampai dengan batas tanggal ditetapkan masing-masing kecamatan belum memenuhi kuota, sehingga Bawaslu Provinsi Bali melakukan pleno yang memutuskan bahwa memerintahkan Panwas Kabupaten /Kota untuk rekrutmen Panwas Kecamatan (Panwascam) diperpanjang selama 5 hari dari tanggal 6 sampai dengan 11 Oktober 2017. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia di Kantor Bawaslu Provinsi Bali Jalan Cok Agung Tresna Renon, Denpasar, Senin (9/10/2017).

“Apabila pada penutupan rekrutmen 11 Oktober 2017 tidak mencapai kuota 9 orang, namun sudah ada diatas 3 orang pendaftar maka bisa dilakukan tes tertulis karena yang dibutuhkan setiap kecamatan hanya 3 orang Panwas. Jika awalnya pendaftar memenuhi kuota 9 orang maka akan diseleksi tes tertulis menjadi 6 orang dan diseleksi tes wawancara menjadi 3 orang untuk dilantik. Menurut informasi Panwas Kabupaten/Kota optimis bahwa pada tanggal 11 Oktober pendaftar dari masing-masing wilayah sudah memenuhi kuota,” ungkap I Ketut Rudia.

Sementara itu, jika dalam proses seleksi para pelamar tidak memenuhi syarat yang ada maka kemungkinan akan dilakukan rekrutmen ulang hanya di Kabupaten/Kota tersebut, namun kemungkinan tersebut kecil terjadi. Panwas Kabupaten/Kota sudah sedemikian masif melakukan sosialisasi terkait rekrutmen tersebut dengan menempel pengumuman di papan informasi masing-masing kecamatan, pemberitahuan di media elektronik maupun cetak, dan juga mencari personal yang bersangkutan dimana yang berpotensi disarankan untuk melamar namun tidak dijanjikan untuk lolos.

Menurutnya faktor honor tidak mempengaruhi kurangnya minat masyarakat untuk mendaftar sebagai Panwas tingkat Kecamatan. “Mengenai honor untuk anggota Panwaslu dinilai tidak ada masalah dan sudah lebih dari cukup sekitar Rp. 2 Juta lebih per bulannya, belum ditambah perjalanan dinas, melakukan supervisi ke desa-desa dan totalnya bisa mencapai Rp. 2,5 – Rp. 3 Juta per bulan,” kata Ketua Bawaslu.

Perlu diketahui saat ini persiapan Bawaslu Bali dari sisi Sumber Daya Manausia (SDM) sedang merekrut Panwascam dan dari sisi teknis sedang melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panwas Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan mereka melakukan pengawasan serta mempersiapkan rapat kerja teknis dengan Panwas Kabupaten/Kota dan jajaran kesekretariatan. Pada dasarnya Bawaslu sudah siap dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak maupun tahapan Pemilu Nasional 2019. Saat ini terkait Pemilu Nasional, tim Panwas sedang bergerak ke KPU Kabupaten/Kota untuk mengawasi dukungan Partai Politik (Parpol) dalam rangka mendaftar sebagai peserta pemilu.

Pihaknya menghimbau kepada semua elemen dan masyarakat yang terlibat agar mensukseskan pemilu dengan berjalan sesuai peraturan yang ada dan menjaga kondusifitas di Bali, sehingga pemilu terlaksana dengan baik karena apabila tidak sesuai peraturan atau terjadi pelanggaran maka akan ditindak tegas dan tidak ada kompromi. (NN)

Editor : N. Arditya