MENARAnews, Bandar Lampung – Rodiah, korban kekerasan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung Hasriadi Mat Akin ikhwal sengketa tanah meminta perlindungan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Jalan Amir Hamzah Gotong Royong, Rabu Siang (27/2/2019).
Rodiah datang menyambangi Kantor LBH Bandar Lampung ditemani oleh keluarganya. Dengan tubuh lemah dan raut wajah sedih dirinya menceritakan persoalan sengketa tanah dan kekerasan yang sedang dialaminya. Iapun berharap LBH bisa membantu dirinya dalam menghadapi masalah hukum yang sedang dideritanya.
“Saya inikan orang kecil selalu sabar, bingung juga mau kemana. Kita kesini untuk minta bantuan,” katanya saat ditemui di Kantor LBH Bandar Lampung.
Iapun mengatakan ada pihak-pihak yang ingin mengajak damai, namun dirinyapun tidak mau. Karena dirinya merasa didzolimi oleh Rektor Universitas Lampung tersebut. “Gak mau saya damai, walaupun dihalangi oleh sepuluh gunungpun. Saya dan bini saya sudah disakitin,” katanya
Sementara itu Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung, Sumaindra mengatakan pihaknya menyambut dan menerima kedatangan Rodiah. Pihaknya melakukan registrasi laporan, menggali pristiwa hukumnya dan meminta berkas-berkas terkait mengenai persoalan tersebut. Selanjutnya pihaknya segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kita akan proses, krena ini masuk pidana murni karena ada kekerasan. Kita juga menyayangkan seorang rektor melakukan tindakan seperti ini,” katanya.
Sebelumnya Rodiah (64) Warga Raja Basa melaporkan Rektor tersebut ke Polsek Kedaton dengan laporan nomor LP/225/II/LPG/Resta Balam, Sektor Kedaton pada Kamis 14 Februari 2019. Laporan tersebut karena perdebatan soal tanah, awalnya sempat ada cekcok antara H, dan istri korban yang keduanya memang saling bertetangga. Lantas tak lama berselang adu mulut dengan istri pelapor, H mendatangi rumah pelapor. Disitulah, H diduga melakukan pemukulan terhadap Rodiah.
Sementara Hasriadi Mat Akin membantah kalau ada pemukulan. Peristiwa tersebut hanya ada kesalah pahaman dan miss komunikasi, dan hanya terjadi sedikit dorongan. “Itu enggak kok, tapi kalau sempat argumen ada, ya saya aku ada sedikit emosi,” ujarnya.
Namun, terkait pelaporan ke ranah pidana, ia mengatakan telah menurunkan kuasa hukum, untuk mengambil tindakan, baik ranah litigasi maupun nonlitigasi.”Itu miss komunikasi aja, tapi saya sudah minta ke kuasa hukum untuk di urus,” katanya. (CK1)