http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Salah Satu Kuasa Hukum Kelima Orang Aktivis Penolak PT RUM Angkat Bicara

MENARAnews, Semarang (Jateng) – Kriminalisasi terhadap lima orang aktivis penolak pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM masih terus berlanjut. Kelimanya didakwa sebagai pelaku perusakan terhadap pagar dan pos satpam PT RUM. Hari ini, adalah hari persidangan ketiga bagi para aktivis yang dikiriminalisasi dengan agenda tanggapan Jaksa Penunut Umum terhadap Eksepsi yag diajukan Penasehat Hukum kelima Terdakwa. Pada Eksepsi yang diajukan pada persidangan sebelumnya, Kamis (31/5), Penasehat Hukum terdakwa yang berasal dari LBH Semarang, BKBH UMS, PBHI Jawa Tengah, Peradi Solo, dan Walhi telah menyampaikan kepada Majelis Hakim perihal duduk perkara yang sebenaranya agar Majelis dapat mengadili dengan melihat perkara yang menimpa kelima aktivis secara utuh.

PT RUM merupakan perusahan serat rayon yang melakukan pencemaran udara dan air terhitung mulai Oktober 2017 hingga Februari 2018. Dalam rentang waktu itu, warga mencium bau busuk setiap hari yang berakibat pada mual, muntah, pusing yang menyasar baik laki-laki maupun perempuan, dari bayi hingga lansia. Wargapun telah melakukan pelaporan kepada lembaga yang berwenang namun tidak ada tanggapan dari lembaga-lembaga tersebut.

Padahal, berdasarkan pers rilis Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nomor 20.37/III.O/A/2018 tertanggal 18 Februari 2018 tentang Laporan Kinerja Tim Independen Muhammadiyah, terdapat beberapa temuan penting antara lain:
1. Sampel limbah cair yang diambil dari PT RUM tidak memenuhi ambang baku mutu limbah cair
2. Udara mengandung H2S sehingga mengakibatkan iritasi mata, hdung, tenggorokan, gangguan sistem pernafasan, sesak, mual, dan pusing, yang jika terpapar dalam waktu lama dapat berakibat serius hingga kematian
3. Sebagaian besar warga menolak keberadaan PT RUM
4. Setelah 2 kali diadakan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Tim Medis RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo, ditemukan sbb:
a. Pengobatan gratis yang diadkan di MIM Kedung Winong pada tanggal 14 Februari 2018 yang diikuti oleh 152 warga terdampak, terdiagnosa 19 ISPA berat, 32 ISPA ringan, 17 Dispepsia, 8 Dermatitis, dan diagnosis lainnya
b. Pengobatan gratis yang diadakan di Dk Ngrapah, Desa Gupit pada tanggal 17 Februari 2018 yang diikuti oleh 180 warga, terdiagnosa 9 ISPA berat, 40 ISPA ringan, 39 Dispepsia, 1 Dermatitis, dan diagnosis lainnya

Lantaran tidak adanya tanggapan dari otoritas setempat terhadap keluhan warga yang telah menjadi korban pencemaran selama hampir setengah tahun, pada tanggal 22 Februari 2018, ribuan korban yang sudah menderita akibat pencemaran lingkungan mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan mendesak Bupati agar mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan operasional PT.RUM. Bupati pun berjanji akan menerbitkan dokumen yang dimintakan warga pada keesokan harinya pukul 10.00 WIB. Namun demikian, Bupati Sukoharjo ingkar. Surat Keputusan yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini tentu bukan merupakan perilaku yang pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang sedianya harus menjadi panutan bagi warganya. Bupati telah membiarkan warganya menghirup bau yang sangat busuk setiap hari selama setengah tahun. Bupati terlalu enggan untuk memberikan sanksi tegas kepada PT RUM dan memilih mengorbankan ribuan warganya. Karena sudah tidak tahan menghirup bau busuk, akhirnya, warga terlibat dalam keributan yang entah siapa memulainya. Ditambah lagi, tindakan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar PT RUM yang menyekap dua orang warga dan memukulinya, menambah geram warga sekitar PT RUM yang merupakan korban pencemaran. Bahwa kerusuhan di depan PT RUM yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2018 tidak akan terjadi jika Bupati maupun Kepolisian dapat menindak tegas PT RUM yang telah berbulan-bulan menimbulkan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan warga terkobankan.

Atas kerusuhan yang terjadi tersebut, kelima aktivis yang sesungguhnya merupakan korban pencemaran lingkungan akibat abainya negara kemudian dikriminalisasi. Sementara, untuk PT RUM tidak ada sanksi yang cukup tegas diberikan. Hanya penghentian produksi sementara untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Padahal, jelas, PT RUM telah menimbulkan ribuan korban selama proses produksinya.

Salah satu kuasa hukum, M. Badrus Zaman, S.H., M.H., seusai persidangan menyatakan, “Kasus ini sangat besar. Rakyat berlawanan dengan pemodal besar, kita sedang menghadapi pengusaha Internasional. Jika tidak diperkuat dengan bersolidaritas, agar tidak dilemahkan oleh penguasa. Oleh karenanya perlu adanya dukungan dan solidaritas kepada warga serta mahasiswa. Dasar melawan karena ingin mendapatkan lingkungan yang sehat. Harapanya eksepsi dapat diterima. Jika yang dihawatirkan tentang keamanan, kita siap menjamin keamanan. Karena Kewenangan/kompetensi Pengadilan seharusnya di Sukoharjo karena sesuai dengan hukum,” ungkap Badrus.

Untuk itu, Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran berharap agar nantinya, dalam Putusan Sela, yang akan dibacakan pada Kamis (7/6), Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan adil. Selain itu, Solidaritas dari berbagai elemen masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk mendukung perjuangan kelima aktivis yang dikriminalisasi. (Ar)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.