http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Pegiat Lingkungan: Banyak Terjadi Maladminsitrasi yang Berkaitan dengan Pencemaran PT RUM

MENARAnews, Semarang (Jateng) –
Perjuangan warga korban pencemaran PT RUM masih berlanjut. Selain adanya kriminalisasi yang dilakukan kepada aktivis penolak pencemaran PT RUM, juga terdapat problem dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh berapa pejabat di lingkungan Sukoharjo dalam memberikan layanan publik.

Gasrul (SAMAR) menjelaskan bahwa serat rayon yang diproduksi oleh PT RUM menghasilkan bau busuk dan mencemari air di tengah pemukiman warga. Akibatnya anak-anak harus memakai masker untuk mengurangi bau busuk. Warga mengalami gejala mual, pusing, muntah hingga pingsan serta kehilangan keseimbangan. Selain warga, ikan-ikan, hewan disekitar juga mati. Keprihatinan ini menjadi keresahan bersama dan kemudian warga memutuskan untuk berbondong-bondong datang ke perusahaan pada tanggal 26 Oktober 2017, mereka membuat surat kesepakatan agar PT.RUM berhenti mencemari dan menghilangkan bau. “Namun demikian, tidak karena tidak ada itikad baik dari PT RUM untuk menghentikan pencemaran, warga melaporkan ke otoritas terkait di Kabupaten Sukoharjo, namun hasilnya: nihil,” ungkap kata Gasrul.

Dalam kesempatan itu anggota LBH Semarang Irnawati turut menambahkan, akhirnya, pada Kamis (22/2) warga melakukan aksi di depan Pemkab Sukoharjo untuk mendesak Bupati Sukoharjo menerbitkan sanski bagi PT RUM karena telah mencemari lingkungan warga dengan dampak yang begitu kentara selama setengah tahun. Hasilnya Bupati berjanji akan menerbitkan SK untuk penjatuhan sanksi kepada PT RUM pada pukul 10 keesokan harinya. Namun sesuai kesepakatan, pada Jumat (23/3), Bupati Sukoharjo pada waktu yang ditentukan, Bupati tidak kunjung menepati janjinya. Warga yang telah menunggu di depan PT RUM mendapatkan informasi bahwa Bupati tengah bertolak ke Bali untuk rakernas partai dan mengabaikan warganya.

Namun demikian, warga tetap menunggu. Hingga akhirnya sekitar pukul 13.00 mulai terjadi kericuhan di depan PT RUM yang entah siapa memulainya. Yang jelas, disekitaran PT RUM telah berjaga sejumlah aparat TNI dan Kepolisian sejak malam harinya. Saat mulai ada warga yang menggoyang-goyangkan portal PT RUM, terdapat tiga warga yang diseret oleh polisi dan disekap didalam wilayah perusahaan. 1 berhasil lolos, sementara 2 lainnya dipukuli. 1 diantara 2 orang tersebut, masih berusia 14 tahun. Akhirnya, karena ingin menyelamatkan warga yang disekap dan dipukuli tersebut, akhirnya massa aksi menggoyang-goyangkan pagar dan terjadi pengrusakan guna meminta warga yang disekap kembali dibebaskan. Baru setelah kerusuhan terjadi, sekitar pukul 16.30 WIB, draft SK sanski penghentian sementara PT RUM diserahkan kepada warga dan akhirnya warga membubarkan diri. Beberapa hari berselang, terjadilah kriminalisasi kepada beberapa penolak pencemaran PT RUM. “Kemudian, dalam proses hukum yang dilakukan kepada aktivis yang dikriminalisasi, juga terdapat beberapa kejanggalan yang menurut kami merupakan maladministrasi dalam pelayanan publik,” tegas Irna.

Heri yang merupakan Perwakilan Warga Kec. Nguter menjelaskan, “Yang menjadi substansi laporan kami kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah antara lain:
1. Pembiaran pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM oleh Bupati Sukoharjo selama bulan Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018 yang berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga.
2. Penyidik Polres Sukoharjo tidak memberikan SP2HP secara berkala terhadap laporan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM terhadap pelapor yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum kepada warga terdampak
Menurut Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”
3. Penyidik Polres Sukoharjo tidak memberikan turunan BAP rekonstruksi terhadap pemeriksaan rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2018 terhadap Iss, Kelvin, Sutarno, Brilian, dan Sukemi yang menyebabkan terhambatnya kepentingan pembelaan kelima Tersangka
Menurut Pasal 72 KUHAP, dinyatakan bahwa “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
4. Polres Sukoharjo sampai saat ini belum melakukan proses hukum kepada aparat keamanan yang melakukan pemukulan dan penyanderaan kepada warga pada tanggal 23 Februari 2018. Padahal, video tersebut beredar luas di media sosial dan LBH Semarang juga telah menyerahkan bukti video pemukulan kepada Polres Sukoharjo. Korban pemukulan tidak pernah dia panggil untuk diminta keterangannya oleh Polres Sukoharjo. Meskipun tidak ada aduan dari korban, lantaran delik ini merupakan delik murni, tidak perlu aduan dari korban terkait hal ini
5. Kejaksaan Negeri Sukoharjo tidak memberikan pemanggilan sidang yang layak terhadap Iss, Sutarno, Kelvin, Brilian, dan Sukemi yang menyebabkan ketidaksiapan menghadapi persidangan. Kelima Tersangka sama sekali tidak pernah memperoleh panggilan sidang hingga hari persidangan pada Kamis (24/5). Padahal, berdasarkan keterangan dari Panitera PN Semarang, panggilan sedang telah di berikan kepada Kejaksaan pada tgl 17 Mei 2018 untuk diteruskan kepada para Terdakwa. Namun, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, tidak melaksanakannya.
Menurut Pasal 146 KUHAP diatur bahwa “Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”

Oleh karenanya, lantaran begitu banyak maladministrasi yang terjadi berkaitan dengan pencemaran yang dilakukan PT RUM, yang secara jelas telah menunjukkan betapa otoritas di Sukoharjo tidak memiliki itikad baik untuk melindungi warganya dari masalah yang bersumber dari pencemaran PT RUM, masyarakat berharap laporan dugaan Maladministrasi ini dapat segera diproses oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

 

(Ar)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.