MENARAnews, Semarang (Jateng) –
Menurut Rizky Putra Edry LBH Semarang, hukum tumpul keatas tajam kebawah. Sudah sejak 4 Maret 2018 aktivis dan warga sukoharjo penolak PT. Rayon Utama Makmur (RUM) ditahan. Warga dan aktivis yang ditahan ini merupakan bentuk kesewenang – wenangan negara. Proses penangkapan yang banyak kecacatan mulai dari surat penangkapan 4 warga yang dituli tangan saat penangkapan dan juga prosedur penangkapan yang semena – mena. Sementara PT. RUM yang mencemari lingkungan, negara bergerak lambat untuk memprosesnya. Padahal pelaporan sudah dilayangkan warga sebanyak 5 kali.
Kesewenang-wenangan negara bahkan terlihat sejak pendudukan PT. RUM. Aparat menyeret 3 orang warga tanpa sepengetahuan massa pendudukan yang lain dan melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan. Bahkan satu diantara tiga orang tersebut masih berusia 14 tahun. Benar-benar tindakan yang tidak manusiawi.
Genap 2 bulan sudah kelima orang aktivis dan warga penolak PT. RUM mendekam di dalam tahanan. Seharusnya 23 Mei 2018 penahanan mereka batal demi hukum karena penetapan penahanan tidak diberikan kepada kelimanya pada 22 Mei 2018. Namun anehnya, saat dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Semarang oleh LBH Semarang pada Selasa 23 Mei 2018 tiba – tiba pihak pengadilan memberikan informasi bahwa perkara tersebut telah diregister dan djadwalkan untuk sidang pertama pada 24 Mei 2018. Ketika ditanyakan tentang hal itu, pihak Pengadilan Negeri menjawab bahwa surat penetapan penahanan dan panggilan sidang sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan sejak tanggal 17 Mei 2018. Sementara itu, saat Tim Kuasa Hukum kelima orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo perihal waktu persidangan dan surat penahanan, kejaksaan menyatakan belum mendapatkan penetapan hari sidang dari PN Semarang. Atas hal tersebut kami menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga terkait yaitu Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Sukoharjo maupun pihak Lapas Kedungpane. Hingga kemarin (23/5), masih belum ada surat panggilan sidang resmi yang dikirimkan kepada 5 orang aktivis yang saat ini dikriminalisasi maupun kuasa hukum.
Dengan kesewenang-wenangan yang dilakukan, nampak semakin jelas bahwa hukum di negara ini benar-benar tidak memihak pada rakyat. Mereka yang memperjuangkan lingkungan hidupnya diproses dengan cepat sedangkan perusaknya tak kunjung diproses sampai hari ini. Kita tidak akan tinggal diam melihat kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat seperti ini. Kita akan tetap berjuang sampai keadilan benar-benar ada ditangan rakyat.
Maka dari itu kami menuntut untuk :
1. Bebaskan aktivis pejuang penolak PT RUM.
2. Usut pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM.
3. Usut kekerasan aparat terhadap massa aksi penolak PT RUM.
(Ar)