MENARAnews, Semarang (Jateng) – Gugurnya pencalonan Awigra, calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dapil Jateng tahun 2019-2024 adalah aksi sepihak Komisioner KPU Jawa Tengah Hakim Junaedi. Hakim tidak melakukan penghitungan terhadap seluruh berkas dukungan Awigra. Ia hanya melakukan penghitungan dengan cara pengambilan sampel di dua Kaupaten, yakni Pati dan Rembang. Hal tersebut diakui Hakim sendiri dalam sidang kasus lanjutan perkara pelanggaran pemilu di Bawaslu Jateng, Semarang hari ini (23/5).
Selain itu, pihaknya juga sebagai Terlapor Komisioner KPUD Jateng Divisi Hukum membenarkan dengan nada lirih saat menggebrak meja kepada Awigra. Selanjutnya, Hakim memutuskan sendiri bahwa Awigra tidaklah bisa mengikuti proses selanjutnya.
“Secara logika kan tidak mungkin, dua wilayah yang disampling saja tidak sesuai. Apalagi untuk diperiksa dan dicocokkan secara keseluruhan. Apalagi dokumennya tidak rapi dan acak-acakan,” beber Hakim.
Menurut asumsinya, dokumen dukungan KTP yang tidak rapih dan terlihat jauh lebih sedikit dibanding kandidat lain menunjukkan bahwa dukungan Awigra tidak mungkin mencapai 5.000 suara. Ini membuat pihak KPU Jateng tidak melanjutkan proses pengecekan jumlah dukungan dan melakukan melakukan verifikasi data dukungan calon DPD.
Menurut Hakim, calon-calon lain yang telah menyerahkan data dukungan per tanggal 26 April 2018 silam sudah tersusun rapi.
Dalam persidangan, Terlapor menghadirkan dua saksi adalah Widya Listiyani sebagai Staf Divisi Hukum KPU dan Cahyanto Dian Putra sebagai Tim calon lain HM Basri Budi Utomo.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Fajar Saka Subkhi, SH., MH., dengan didampingi dua anggota majelis, Dr. Sri Ananingsih dan Sri Sumanta, terus melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Terlapor maupun Ichwanudin selaku Komisioner KPU Jateng yang juga hadir dalam persidangan. Keduanya terus ditanya seputar jadwal penerimaan berkas dukungan dan form dan proses verifikasi.
“Apakah tanggal 26 April kemarin Terlapor melihat berkas dokumen dukungan calon? Terakhir, kapankah berkas dokumen calon DPD dinyatakan tidak diterima?” tanya Sri Sumanta.
Hakim Junaedi menimpali jawaban bahwa penerimaan berkas ditutup sampai tanggal 30 April 2018. Tak hanya itu, beberapa calon DPD lain juga masih dalam tahap merapihkan berkas sama seperti Awigra.
Mendapatkan pengakuan seperti itu, Awigra dan Tim Advokasi merasa bingung dengan pernyataan Hakim mengingat dirinya telah dinyatakan tidak lolos bahkan diusir untuk pulang oleh Hakim Junaedi pada Sabtu 28 April silam saat berkas KTP-nya dicek.
“Itu pun Pak Hakim baru memeriksa dua kabupaten yaitu Pati dan Rembang, tidak diperiksa sampai habis,” tegasnya.
Sementara, Awigra meng-counter terus sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan Terlapor mengenai alasan pengguran pencalonannya. Pasalnya, tanpa alasan secara sah dan patut dirinya telah mengikuti saran dari Terlapor.
Terkait pelayanan KPU, Sri Sumanta menyanyakan kepada Pelapor.
“Sangat tidak puas,” beber dia.
Sidang akan dilanjutkan esok hari (24/5) pukul 10.00 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi ahli peneliti Pukat (Pusat Kajian Anti Korupsi) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim. (Ar)