http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Khawatir Pencemaran oleh PT RUM, Warga Kecamatan Nguter Melapor ke KLHK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI

MENARAnews, Semarang (Jateng) – Pencemaran lingkungan dan air yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, masih menyisakan permasalahan bagi warga terdampak. Meski telah ada sanksi yang diberikan oleh Bupati Sukoharjo berupa penghentian sementara produksi selama maksimal 18 bulan (tergantung pada perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh PT RUM), tapi warga merasakan bahwa hal tersebut belum menjadi solusi terbaik. Hal ini dikarenakan adanya keraguan terhadap otoritas pengambil kebijakan setempat.

Meski telah diberikan sanksi untuk berhenti berproduksi sementara, tetapi pada faktanya PT RUM masih saja sesekali menyebabkan timbulnya bau busuk ataupun pencemaran air dengan berbagai alasan. Selain itu, laporan dugaan tindak pidana lingkungan pada bulan Desember 2017 dan Maret 2018 ke Polres Sukoharjo serta ke Polda Jawa Tengah pada Januari 2018 tidak jelas tindak lanjutnya saat ini. Kemudian, pemukulan yang jelas-jelas dilakukan kepolisian terhadap dua orang warga pada saat aksi di depan PT RUM pada 23 Februari juga tidak diusut hingga saat ini. Selain itu, Bupati pun telah membiarkan warganya hampir setengah tahun (Oktober 2017-Februari 2018) terdampak pencemaran yang dilakukan PT RUM. Belakangan, pemasangan pipa pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT RUM juga dikawal oleh beberapa anggota TNI. Tidak jelas apa kepentingannya disana, tapi bagi kami hal tersebut adalah bentuk intimidasi. Sementara, di sisi lain, kriminalisasi terhadap aktivis penolak pencemaran PT RUM masih belum dihentikan. Keluarga para aktivis penolak pencemaran PT RUM inipun kerap didatangi oleh orang yang mengaku intel dan tidak jelas kepentingannya apa.

Untuk itu, hari ini perwakilan warga Sukoharjo bersama LBH Semarang dan KontraS mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Untuk pelaporan pelaporan tersebut, KLHK menyatakan telah ada hasil sementara (dari verifikasi lapangan pada bulan Februari 2018) yang pada intinya menyatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT RUM sehingga perlu dijatuhkan sanksi. Adapun sanksi yang dimaksud, sedang dirumuskan oleh KLHK. KLHK juga meminta warga untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pencemaran PT RUM dan dapat melaporkan sesegera mungkin jika kembali terjadi pencemaran. Kemudian, Komnas HAM yang telah turun langsung ke lokasi sekitar PT RUM pada awal April lalu menyatakan tengah menyiapkan hasil temuan lapangan tertulis sembari akan menemui beberapa pihak di Sukoharjo untuk menanyakan perihal intimidasi yang dialami warga serta tidak ditindaklanjutinya laporan warga di kepolisian.

Di Komnas Perempuan dan KPAI, warga menyampaikan bahwa keberadaan dan operasional PT RUM yang mengancam keselamatan warga utamanya perempuan dan anak adalah yang paling rentan terkena dampak pencemaran. Sebelum adanya SK pengehentian operasional sementara dari Bupati, banyak korban dari perempuan maupun anak yang terganggu kesehatannya akibat pencemaran PT RUM. Misal, anak-anak yang harus ke sekolah dengan menggunakan masker setiap harinya, adanya bayi dari warga setempat yang dianjurkan untuk dievakuasi oleh dokter karena parahnya pencemaran yang dilakukan PT RUM, perempuan dan anak yang begitu rentan mengalami pusing dan mual saat PT RUM telah beroperasi, dampak psikis bagi keluarga aktivis yang dikirminalisasi. Oleh karena warga berpendapat otoritas setempat tidak bisa tegas terhadap PT RUM, maka warga khawatir hak tersebut akan terulang lagi saat PT RUM beroperasi kembali. Baik Komnas Perempuan maupun KPAI merespon baik laporan warga dan menyatakan akan menindaklanjutinya.

Untuk itu, kami, LBH Semarang, mendorong ada upaya yang tegas dari negara untuk menjamin bahwa PT RUM tidak akan lagi mencemarkan lingkungan, bagaimanapun caranya. Selain itu, kami juga mendesak, utamanya bagi kepolisian, agar berani melakukan penegakan hukum yang tegas serta profesional tanpa harus segan berhadapan dengan modal. “Terakhir, kami menuntut hentikan kriminalisasi yang dilakukan terhadap para aktivis penolak pencemaran yang dilakukan oleh RUM dikarenakan kerususahan yang terjadi pada 23 Februari 2018 (yang kemudian dijadikan alasan kriminalisasi warga) sebenarnya merupakan akibat dari lalainya otoritas setempat untuk bertindak tegas terhadap PT RUM yang telah membuat warga sesak nafas, mual, muntah, pusing, selama hampir setengah tahun,” tutup Maya Latifsari, LBH Semarang. (Ar)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,790PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.