MENARAnews, Jayapura ( Papua ) – Angkatan Muda Peradi Jayapura mendukung pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) terkait kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob dan teror bom yang terjadi di surabaya dan Sidoarjo.
Hal ini disampaikan oleh Ketua angkatan Muda Advokat Peradi Jayapura, Matheus M. Sare.SH dalam keterangan Pers di Jayapura, Selasa ( 22/5/ 2018 ).
Dikatakan, dalam pernyataan itu ketua umum Peradi Pusat mendesak Pemerintah dalam hal ini legislatif dan eksekutif untuk segerah membahas UU anti teror.
” Ya kalau Undang-undang anti teroris belum bisa disahkan, masih lama. Paling tidak DPR harus membuat Perpu. Supaya kejadian seperti di Surabaya dan Sidoarjo serta seperti di daerah lain tidak terjadi lagi. Termasuk di Papua,”terang Mathius.
Kami angkatan Peradi Jayapura mengapresiasi Kapolda Papua khususnya Densus 88 yang telah menangkap oknum – oknum yang di duga teroris di Timika.
“Jadi kami pun mendukung langkah – langkah yang dilakukan oleh pihak Polda Papua kalo bisa mengusut tuntas jangan sampai jaringan ini tersebar di Kabupaten lain. Sehingga mengancam ummat beragama di Papua yang selama ini kondusif dan toleran,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Karena menurut kami teroris ini bukan masalah agama ini pemahaman yang keliru dan ini kejadian yang luar biasa yang benar- benar bertentangan dengan prikemanusian dan agama apapun tidak mengajarkan hal itu.
“Kami kutuk keras aksi teroris ini dan kami harap warga Papua tidak terprovokasi. Kita disini hidup dengan toleransi yang tinggi. Jadi jangan termakan isu atau provokasi,” ungkaonya. ( Surya ).